radarjambi.co.id-Mendengar nama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) bagi masyarakat awam tentu akan tidak memahaminya. TPD adalah tim yang dibentuk oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) guna melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah. Ini sesuai dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian, TPD ini memiliki kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota serta dapat memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS.
TPD ini unsur keanggotaannya terdiri dari Unsur DKPP, KPU provinsi, Bawaslu provinsi dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai TPD diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah Peraturan DKKP RI No.5 Tahun 2017
Adapun TPD DKPP RI untuk Provinsi Jambi terdiri dari Ribut Sumarsono & Era Rafrida dari unsur tokoh masyarakat, Afrizal, S.Pd, MH dari Bawaslu Provinsi Jambi dan HM Subhan dari KPU Provinsi Jambi. Berikut nama-nama lengkap anggota TPD di seluruh Indonesia Nama-Nama TPD Seluruh Indonesia
Reporter : Suparmin
Editor : Ansori
Apa Itu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Siapa Itu DKPP ?
Komisioner KPU Kerinci Siapkan Jawaban Dugaan Melanggar Etik
Sabtu, 1 September 2018, KPU & Panwas Kerinci Mulai ''Digarap'' DKPP
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB