radarjambi.co.id-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Terknis Persiapan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu, Jumat (31/8) bertempat di Hotel Luminor, Kota Jambi.
Dikutip dari laman resmi DKPP RI, www.dkpp.go.id, rapat koordinasi teknis ini digelar terkait persiapan sidang pemeriksaan perkara No. 195/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kerinci serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kerinci yang rencananya akan dilaksanakan besok, Sabtu (1/9) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jambi.
Rakor tersebut dibuka oleh anggota DKPP RI, Prof. Muhammad, didampingi Tenaga Ahli DKPP, Rahman Yasin, dan staf Bagian Pengaduan DKPP, Santo Gotia. Hadir sebagai perserta Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jambi yakni Ribut Suwarsono dan Rafidah unsur masyarakat), H.M. Subhan (unsur KPU) serta Afrizal (unsur Bawaslu). Hadir juga perwakilan Polda Prov. Jambi, serta jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Prov. Jambi.
Untuk diketahui pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan nomor Nomor :203/I-P/L-DKPP/2018, Tanggal 31 Juli 2018 dengan teradu sebagai berikut, Afdhal Pebrianto, S.Pd.I, selaku Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini, S.Pd, Drs. Marjohan, Suhardiman, SH dan Karyadi selaku anggota KPU Kabupaten Kerinci. Kemudian Fatrizal, S.Pd.I selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci dan Jatra Permana, M.Pd dan Wawan Kurniawan, S.Pd.I selaku anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci.
Sumber : www.dkpp.go.id
Editor : Suparmin
Apa Itu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Siapa Itu DKPP ?
Komisioner KPU Kerinci Siapkan Jawaban Dugaan Melanggar Etik
Sabtu, 1 September 2018, KPU & Panwas Kerinci Mulai ''Digarap'' DKPP
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB