radarjambi.co.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi pada Jum'at, 31/8 memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri. Pemanggilan ini terkait tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut Yasril, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggara dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi pemanggilan itu dalam rangka klarifikasi atas laporan masyarakat yakni tentang pelanggaran Pemilu kampanye di luar jadual dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
''Kemarin siang sekitar jam 14.00 WIB - 15.00 WIB kita memanggil Kadis Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi dengan agenda klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu,'' kata Yasril.
Dia menjelaskan akan melanjutkan klarifikasi ke pihak-pihak terkait lainnya, yakni dengan pemanggilan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi dan pihak Partai Politik, dalam hal ini Partai Amanat Nasional (PAN),'' jelasnya.
Disinggung apakah nantinya KPU Kabupaten Muaro Jambi akan juga dimintai klarifikasi, Yasril membenarkannya.
''Termasuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi akan kita mintakan keterangannya,'' jawab Yasril.
Selanjutnya, jelas Yasril, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi akan melakukan kajian untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terbukti atau tidak.
''Apakah memenuhi unsur atau tidak. Jika memenuhi unsur maka akan dilanjutkan,'' tegas pria ramah ini.
Reporter : Ansori
Editor : Suparmin
DKPP Gelar Rakornis Persiapan Sidang Pemeriksaan Anggota KPU & Panwaslu Kerinci
Apa Itu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Siapa Itu DKPP ?
Komisioner KPU Kerinci Siapkan Jawaban Dugaan Melanggar Etik
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre