radarjambi.co.id-Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci dituding bekerja tidak profesional dan tidak ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugasnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018.
Pihak pengadu, Irawadi Uska ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya pada pokok-pokok pengaduan mengadukan tiga persoalan terkait dugaan pelanggaran etika Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kerinci.
''Salah satunya adalah bahwa teradu KPU Kabupaten Kerinci melakukan sidang pleno dengan jumlah 2 (dua) orang dan tetap melakukan proses pengesahan. Inikan melanggar aturan yang ada. Karena secara aturan tidak bisa 2 (dua) orang komisioner melakukan rapat pleno,'' tukas Irawadi.
Selanjutnya, ada beberapa hal lainnya yang menjadi pokok pengaduan, antara lain pada saat melakukan proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2018 di tingkat kabupaten, pengadu dan saksi-saksi diantaranya Heri Zaldi, S.Pt dan saksi Noveria Muharlinda mengajukan keberatan terkait selisih DPT KPU Kabupaten Kerinci berjumlah 19.344 dengan DPT PPK Kecamatan Siulak berjumlah 19.327 terdapat selisih 17 suara.
''Hal tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kerinci,'' terangnya.
Irawadi memaparkan persoalan lainnya adalah bahwa teradu 1 hingga teradu 5 tidak pernah menindaklanjuti kecurangan yang terjadi di seluruh PPS di Kecamatan Keliling Danau, diantaranya di Desa Lempur Danau, TPS 1 terjadi perhitungan surat suara ulang dikarenakan data pada C1 yang disampaikan PPS tidak sesuai dengan data yang dimiliki PPK, Panwascam dan masing-masing pasangan calon. Lalu di Desa Tatang Lindung tidak ditemukan C1 Plano saat kotak suara dibuka, di Desa Limok Manaih TPS 1 tidak dapat dibuka kotak suara karena kunci yang ada tidak sesuai dengan kotak suara.
''Terjadi juga beberapa desa yang mengalami penundaan karena tidak ada kecocokan data pada C1 hologram yang disampaikan PPS antara lain, Desa Tanjung Pauh Mudik TPS 1, Desa Sumur Jauh TPS 1 dan TPS II, Desa Jujun TPS 1, Desa Koto Baru Jujun TPS 1, Desa Koto Dian Pulau Tengah TPS I dan TPS III, Desa Pasar Jujun TPS I dan TPS II, Desa Pondok Siguang, TPS 1,'' ungkap Irawadi.
''Atas dugaan pelanggaran etika ini kami minta agar teradu 1 hingga lima yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kerinci diberikan sanksi terberat,
yakni pemberhentian,'' tukasnya.
Untuk diketahui, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan nomor Nomor :203/I-P/L-DKPP/2018, Tanggal 31 Juli 2018 dengan teradu sebagai berikut, Afdhal Pebrianto, S.Pd.I, selaku Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini, S.Pd, Drs. Marjohan, Suhardiman, SH dan Karyadi selaku anggota KPU Kabupaten Kerinci. Kemudian Fatrizal, S.Pd.I selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci dan Jatra Permana, M.Pd dan Wawan Kurniawan, S.Pd.I selaku anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci.
Reporter : Suparmin
Editor : Ansori
DKPP Gelar Rakornis Persiapan Sidang Pemeriksaan Anggota KPU & Panwaslu Kerinci
Apa Itu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Siapa Itu DKPP ?
Komisioner KPU Kerinci Siapkan Jawaban Dugaan Melanggar Etik
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB