Panwaslu Kerinci Dituduh Tak Tindaklanjuti Temuan

Sabtu, 01 September 2018 - 07:15:04


Rakornis DKPP RI yang digelar di Kota Jambi guna persiapan sidang DKPP dugaan pelanggaran etika KPU dan Panwaslu Kabupaten Kerinci
Rakornis DKPP RI yang digelar di Kota Jambi guna persiapan sidang DKPP dugaan pelanggaran etika KPU dan Panwaslu Kabupaten Kerinci /

radarjambi.co.id-Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kerinci atau sekarang sudah berubah menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dituding tidak menindaklanjuti temuan-temuan yang terjadi pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci.


Hal ini dikemukakan oleh Irawadi Uska, pihak pengadu dugaan pelanggaran etika Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci.

''Bahwa teradu Panwaslu Kabupaten Kerinci pada pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menindaklanjuti temuan-temuan. Padahal banyak pelanggaran yang terjadi sebagaimana bukti P-1, P-2, P-3, P-5 dan P-6,''
ujarnya.

Dia menegaskan Panwaslu Kabupaten Kerinci juga tidak pernah memberikan tanda terima laporan/ pengaduan yang jumlahnya lebih dari 20 pengaduan.

''Bahwa teradu Panwaslu Kabupaten Kerinci atas nama Jatra Permana, M.Pd tidak pernah memberikan tanda terima laporan/ pengaduan sebanyak 24 (dua puluh empat) pengaduan yang disampaikan dengan alasan yang tidak jelas,'' kata Irawadi.

Dia menerangkan dirinya hanya diberikan kesempatan berfoto dengan staf Panwaslu Kabupaten Kerinci dan saat ditanya mengenai tindak lanjut laporan. Pengadu tidak mendapatkan penjelasan.

''Pak Jatra Permana melalui staf Panwaslu Kabupaten Kerinci memberikan tabel yang tidak jelas sebagaimana bukti yang kami ajukan ke DKPP RI,'' sambungnya.


Atas hal tersebut, pria yang berprofesi sebagai advokat ini meminta agar majelis hakim sidang DKPP RI memberikan sanksi terberat, yakni pemberhentian terhadap ketiga teradu.


'Kami minta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, yakni sanksi terberat,'' tegas Irawadi.

Untuk diketahui, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan nomor Nomor :203/I-P/L-DKPP/2018, Tanggal 31 Juli 2018 dengan teradu sebagai berikut, Afdhal Pebrianto, S.Pd.I, selaku Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini, S.Pd, Drs. Marjohan, Suhardiman, SH dan Karyadi selaku anggota KPU Kabupaten Kerinci. Kemudian Fatrizal, S.Pd.I selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci dan Jatra Permana, M.Pd dan Wawan Kurniawan, S.Pd.I selaku anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci.


Reporter : Suparmin
Editor : Ansori