Cek Endra Diperiksa, Kejagung Usut Izin Pertambangan

Selasa, 04 September 2018 - 21:06:31


Cek Endra
Cek Endra /

radarjambi.co.id-JAMBI-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) turun melakukan pengusutan kasus izin usaha pertambangan batubara di Kabupaten Sarolangun. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. 

Informasinya, tim Kejagung hari ini, Selasa (4/9), memanggil dan meminta keterangan dua orang dari pihak Pemkab Sarolangun. Dikabarkan salah satunya adalah Bupati Sarolangun Cek Endra. 

Koordinator Bidang Pidsus Kejagung Sapta Subrata, saat dikonfirmasi  mengelak untuk berkomentar. "Silakan tanya ke Aspidsus," kata mantan Asbin Kejati Jambi itu.

Aspidsus Kejati Jambi melalui Kasi Penyidikan (Kasidik) Imran Yusuf membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejagugung terkait izin usaha pertambangan di Sarolangun. 

"Memang ada kegiatan dari gedung bundar, tapi baru tahap permintaan klarifikasi. Hari ini yang kami lihat ada dua orang, kami tidak bisa pastikan siapa tapi yang jelas dari Sarolangun. Ini klarifikasi terkait izin pertambangan," ujar Imran.

Siapa orangnya, Imran mengelak menyebutkannya. Karena menurutnya, pihak Kejati Jambi hanya memfasilitasi tempat. Terkait dengan adanya penggeledahan di Sarolangun, Imran membenarkan. 

"Ya itu juga terkait dengan kegiatan ini," pungkasnya.

 

Repoter : Ansory