KPU RI Rilis 7 Calon KPU Untuk Mengisi Penambahan Pasca Putusan MK

Rabu, 12 September 2018 - 17:02:01


Nama-nama untuk mengisi penambahan komisioner menjadi 5 orang berdasarkan putusan MK diumumkan KPU RI lewat surat keputusan dengan nomor 1055/pp.06-SD/05/KPU/lX/2018.
Nama-nama untuk mengisi penambahan komisioner menjadi 5 orang berdasarkan putusan MK diumumkan KPU RI lewat surat keputusan dengan nomor 1055/pp.06-SD/05/KPU/lX/2018. /

RADARJAMBI.CO.ID,- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia  (KPU RI) telah merilis 7 nama calon KPU di 7 kabupaten yang sebelumnya sudah menjalani seleksi beberapa waktu lalu. Ketujuh nama yang akan diseleksi menjadi dua orang untuk mengisi penambahan komisioner menjadi 5 orang berdasarkan putusan MK diumumkan KPU RI lewat surat keputusan dengan nomor 1055/pp.06-SD/05/KPU/lX/2018.

Surat ini tentang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 penambahan pasca putusan MK. Adapun 7 nama ini yakni.

Kabupaten  Batanghari : Hasyim, Abdul Mukti, Syolihin, M Apri, Imung Wakhid Romadoni, M Zamani, Lony Srivolta.

Kabupaten Bungo :  Armidis, Syahruddin, Ruslan, Irwan Gusnadi, Roy Imron, Maryam, Arpauzi.

Kabupetn Muarojambi :  Agus riyadi, Andi Agusri, Misdi, Hamdi, Rian Gusman Ari, Al Amin Hadi, M Salim.

Kabupaten Sarolangun  : Abdul Halim, Pahasi, Ibrahim, Basyaruddin, Arsanur Rahman, Aliwardana, Rinawati.

Kabupaten Tanjabbar  : M Taufiq, A Syibli, Padlan Habibi, Suroso, Syahrial, Titin Martini, M Rum.

Kabupaten Tanjabtim :   Mudarokah, Saparuddin, Abdul Haris, Abdul Haviz, Suryadi Romadhon, Hari Santoso dan Nurdin.

Kabupaten Tebo :  Abdullah Kadir, Nani Efendi, Baharullah, Riyance Juscal, Dian Anggraini, Rudiyanta dan Alfadli.

Penulis : Haryanto

Editor : Ansori