RADARJAMBI.CO.ID-Komisi Pemberantasan Karupsi (KPK), Kamis (20/9) menghadirkan saksi dari unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam sidang lanjutan kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta.
Dalam surat berlogo KPK dengan nomor 3358/TUT.01.08/24/09/2018 itu, Cornelis Buston Selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi diminta menghadap kepada Iskandar Marwanto, Mochamad Wiraksajaya, Rini Triningsih, Tri Anggoro Mukti dan Arin Karniasari selaku Penuntut Umum.
Selain Cornelis, dua Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yakni Syahbandar dan Chumaidi Zaidi juga ikut dipanggil sebagai saksi.
Sedangkan untuk saksi lainnya Supriyono dan Erwan Malik yang kini memdekam di Lapas Jambi, juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Zola itu.
Diketahui, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, dia juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ar Syahbandar usai memimpin rapat Paripurna menyampaikan kepada awak media bahwa ia siap untuk hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta dipanggil sebagai saksi terdakwa Zumi Zola. "Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu apapun prosesnya akan kita jalani,"ungkapnya.
Sedangkan untuk mengenai soal dakwaan sebelumnya ada 53 anggota DPRD termasuk unsur pimpinan diduga menerima suap ketok palu RAPBD tahun 2017-2018 , ia tidak mau benyak komentar."kita ikuti saja, tidak ada gunanya sekarang dibantah, ikuti saja fakta -fakta persidangan,"ucapnya.
Ia meminta doa agar semua cepat selesai dan terang menderang."Biar capat tuntas semua,"tukasnya.
Penulis : Endang Heryanto
Editor : Ansori
Ditabrak Truck Batu Bara, Tiang Listrik Roboh Ke Rumah Warga
2.399 Narapidana di Jambi Dapat Remisi Khusus HUT RI Ke 73, 45 Langsung Bebas
Polres Sarolangun Musnahkan Barang Haram Bernilai Milyaran Rupiah
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre