Radarjambi.co.id,SAROLANGUN-Sepertinya, tensi politik di Negeri Sepucuk Adat Serumpun Pseko, Kabupaten Sarolangun mendekati Pilcaleg 2019-2024 mulai agak sedikit memanas.
Hal ini ditandai dengan pengorbitan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) tertanggal 21 September 2019, atau sehari pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2019 oleh KPU. Surat Usulan PAW yang diorbitkan tersebut akan dilayangkan Pemkab ke Gubernur Jambi. Ini menarik, rupanya salah satu nama dari 7 Caleg petahana yang diusulkan PAW tersebut juga menyeret nama adik kandung Bupati Sarolangun, H Cek Endra bernama Cik Marleni.
Cik Marleni saat dibincangi seusai menghadiri rapat di DPRD Sarolangun pada Senin (24/9), sore enggan berkomenter panjang lebar, namun politisi yang kerap mengenakan jilbab nan indah itu spontanitas tersenyum tipis.
“Jikalau proses sudah dijalankan dan sudah menyatakan kami harus mundur, ya apa boleh buat,”ujarnya sembari melangkahkan kaki menuju kendaraan pribadinya.
Terpisah, Mulyadi didampingi Aang Purnama saat dimintai keterangan di gedung parlemen Sarolangun juga mengatakan siap untuk di PAW.
“Tidak ada masalah kalau di PAW, asalkan prosedur dan mekanisme PAW sudah dijalankan secara aturan, sebaliknya kalau proses PAW dijalankan tidak memenuhi aturan, tentu saja melanggar undang-undang,”sebut Mulyadi.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, surat PAW diorbitkan oleh eksekutif, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 160/632/OTDA tanggal 3 Agustus 2018, serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor : 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-KAB/IX/2018 tentang penetapan DCT tanggal 20 September 2018.
Penulis : Ciz Charles R
Tercatat 7 dari 28 Caleg Petahana Sarolangun Pindah Parpol Masuk DCT
KPU RI Rilis 7 Calon KPU Untuk Mengisi Penambahan Pasca Putusan MK
DKPP Gelar Rakornis Persiapan Sidang Pemeriksaan Anggota KPU & Panwaslu Kerinci
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi