RADARJAMBI.CO.ID,-Plt Gubernur Jambi H.Fachrori Umar menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) meliputi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort se-Provinsi Jambi upaya ini dilakukan dalam rangka penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Provinsi Jambi. Kegiatan dilaksanakan di auditorium rumah dinas Selasa(25/9).
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan 11 Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi, 11 Kepala Kejaksaan Negeri Kab/Kota, dan 11 Kepala Kepolisian Resort Kab/Kota se-Provinsi Jambi.
Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan agar menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi untuk mendukung sinergitas kerjasama diantara para pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah guna terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Selain Plt Gubernur penandatanganan ini disaksikan oleh perwakilan Polda Jambi,Kajati Jambi, perwakilan dari Kabareskrim Kepolisian Negara RI, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan RI dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Sri Wahyuningsih.
Plt Gubernur menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama yang ditandatangani merupakan tonggak yang penting dalam penegakan hukum. Dengan adanya perjanjian ini bukan berarti APIP mau ambil ahli ataupun intervensi, namun untuk bersinergi sebelum ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Mencegah dan memberantas perilaku korupsi ini bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan komitmen serta kesadaran yang tulus dan ikhlas dari semua penyelenggara pemerintahan.
" Saya berharap kepada para bupati dan walikota se Provinsi Jambi agar dapat melaksanakan perjanjian kerjasama antara Bupati /Walikota dengan kajari dan Kapolres demi terselenggaranya pelayanan yang baik kepada masyarakat khususnya, pelayanan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar diterima dan lebih bersinergi membangun daerah sehingga dengan adanya perjanjian kerjasama antara aparat penegak hukum dengan aparat pengawas internal pemerintah ini betul-betul dapat dilaksanakan dengan baik dan meningkatkan koordinasi dengan baik pula bekerja secara secara profesional dan proporsional penuh integritas sehingga pelayanan publik dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat" ujar Plt.
Pada kesempatan ini Plt Gubernur menekankan 3 penekanan yang harus diperhatikan.
"Saya akan menyampaikan 3 penekanan pokok terhadap fokus pengamatan kita yang harus diterjemahkan bersama melalui koordinasi ke dalam teknis pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu pertama dalam menentukan apakah pengaduan masyarakat berindikasi administrasi atau tidaknya ,kedua Apip harus mampu mencegah terjadinya pungutan liar di instansi masing-masing dan ketiga benar-benar mampu berfungsi sebagai sistem dan berorientasi kepada pencegahan.
Oleh karena itu dengan adanya perjanjian kerjasama penanganan pengaduan masyarakat ini maka diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam penyelenggara pemerintahan daerah untuk menjalankan tugasnya masing-masing khususnya dalam mengelola keuangan daerah "ujarnya.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih mengatakan, latarbelakang pentingnya perjanjian kerjasama tersebut di samping mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional negara, juga agar tidak terjadi kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak.
"Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Apip dan Aph dalam menangani pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi di tingkat Pemerintah kabupaten kota se Provinsi Jambi merupakan bukti bahwa koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah telah berjalan untuk mengawal, menjaga dan mendorong pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah agar menjadi lebih baik.
Kehadiran Bapak Ibu sekalian juga merupakan bukti bahwa kita semua selalu siap dan terbuka terhadap perubahan kita tidak resisten terhadap sebuah perubahan karena sebagaimana sama-sama kita pahami bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan suatu contoh perubahan atau terobosan baru dalam proses penegakan hukum pidana pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,"ungkap Inspektur.
Inspektur juga menjelaskan bahwa kita harus sepakat dan akui bahwa tidak mudah untuk menyatukan persepsi ketika institusi ini pemerintahan daerah Kejaksaan dan kepolisian karena mereka masing-masing memiliki undang-undang sendiri dan memiliki rencana dan target kerja sendiri dan memiliki cara tersendiri dalam penanganan pengaduan masyarakat.
"Provinsi Jambi ini merupakan Provinsi ke-21 yang melakukan perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk Memberikan pedoman batasan mekanisme tindak lanjut laporan/pengaduan yang berindikasi administrasi dan pidana.
Memberikan perlindungan terhadap diskresi pejabat, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , mengedepankan hukum administrasi dalam penyelesaian kerugian negara/daerah sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah" ujar Sri Wahyuningsih.
Sumber : Humas Pemprov
Paripurna Penyampaian Nota RAPBD Muarojambi Tahun Anggaran 2018
Fachrori: Pemerintah Terus Berupaya Meningkatkan Layanan Transportasi Publik
Fachrori: Pemerintah Terus Berupaya Meningkatkan Layanan Transportasi Publik
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin