Radarjambi.co.id,SAROLANGUN–Berhembus kabar terbaru, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun serius menindaklanjuti usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) 7 orang anggota DPRD Sarolangun yang pindah Parpol pada helatan Pilcaleg 2019.
Buktinya, Pemkab Sarolangun sudah melayangkan surat usulan PAW ke Gubernur Jambi. Surat usulan yang dilayangkan ke Gubernur Jambi tersebut sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra.
Hal ini dibenarkan Sekda Sarolangun, Drs H Thabroni Rozali saat dikonfirmasi di kantor bupati Sarolangun pada Selasa (25/9), kemarin sore. Menurutnya, surat usulan PAW 7 anggota DPRD tersebut sudah sampai dengan pak Gubernur. Kini menunggu proses dari pak Gubernur.
“Surat usulan PAW diantarkan ke Gubernur Jambi pada Senin tangal 24 September 2018,”katanya.
Dijelaskan Sekda, salah tujuan pengusulan PAW 7 anggota DPRD Sarolangun untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri Nomor ; 160/6324/Otda tanggal 3 Agustus 2018. Pada point nomor 4 berbunyi sejak ditetapkan sebagai DCT tanggal 20 September 2018 maka anggota DPRD tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya.
“Tidak ada muatan politis. Ini murni menjalanakn amanah PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta surat Mendagri Nomor :160/6324/Otda tanggal 13 Agustus 2018,”terangnya.
Selain itu, tindaklanjut pengusulan PAW yang dilakukan ini agar pembahasan APBD 2019 bisa berjalan dengan semestinya dan tidak ada hambatan.
“Sebagai penyelengara pemerintah,tentu saja harus patuh terhadap aturan,”ucapnya.
Perlu diketahui, jika mengacu rujukan pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota berbunyi dalam hal, pimpinan Parpol tidak mengusulkan pemberhentian aggota DPRD kepada pimpinan DPRD, dalam waktu 7 hari terhitung yang bersangkutan yang mengundurkan diri, pimpinan DPRD meneruskan usulan pemberhentian kepada Gubernur melalui Bupati (pasal 107 ayat 2).
Pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian DPRD kepada Gubernur melalui Bupati paling lama 7 hari (Pasal 104 ayat 1), apa bila 7 hari pimpinan DPRD tidak mengusulkan ke Gubernur, Sekretaris DPRD melaporkan proses pemberhentian, kepada Gubernur melalui Bupati (Pasal 104 ayat 2).
Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD dan sekretaris DPRD tidak melaporkan proses pemberhentian, Bupati melaporkan usulan pemberhentian kepada Gubernur (pasal 104 ayat 4).
Setelah itu, Bupati menyampaikan usulan pemberheian kepada Gubernur (pasal 104 ayat 3). Apabila setelah 7 hari Bupati tidak menyampaikan usulan pemberhentian, pimpinan DPRD langsung menyampaikan usul pemberhentian pada Gubernur (Pasal 104 ayat 5), kemudian paling lama 14 hari Gubernur menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD (Pasal 105 ayat 1).
Penulis : Ciz Charles R
Rupanya, Dalam Surat Usulan PAW Menyeret Nama Adik Kandung Bupati
Tercatat 7 dari 28 Caleg Petahana Sarolangun Pindah Parpol Masuk DCT
KPU RI Rilis 7 Calon KPU Untuk Mengisi Penambahan Pasca Putusan MK
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi