H Cek Endra Akui Belum Ada Usulan Parpol dan Calon Pengganti dari KPU

Kamis, 27 September 2018 - 10:03:35


Bupati, H Cek Endra saat diwawancara awak media pasca melantik 39 Kades pada Rabu 26 September 2018, siang
Bupati, H Cek Endra saat diwawancara awak media pasca melantik 39 Kades pada Rabu 26 September 2018, siang /

Radarjambi.co.id,SAROLANGUN – Gonjang ganjing politik terkait soalPergantian Antar Waktu (PAW) 7 anggota DPRD Sarolangun 2014-2019 yang
pindah Parpol pada helatan Pilcaleg 2019, sepertinya masih menghantui Pemkab Sarolangun, DPRD dan di tubuh Parpol di Sarolangun.

Hal ini dipicu adanya perbedaan pandangan dalam menganalisa, mengkaji dan memahami aturan yang berkaitan dengan persoalan PAW sebagaimana
yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 160/632/OTDA tanggal 3 Agustus 2018, serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor : 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-KAB/IX/2018 tentang penetapan DCTtanggal 20 September 2018.

Menyingkapi soal PAW 7 anggota DPRD Sarolangun, Bupati Sarolangun, H Cek Endra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan sesuai pelantikan 39 Kades di lapangan Gunung Kembang pada Rabu (26/9), siang mengakui, bahwa sesuai dengan mekanisme proses PAW sudah diajukan ke Gubernur
Jambi, tapi tidak semudah itu. Sebab, dipersyaratan pak gubernur dalam rangka menyetujui usulan surat pemberhentian, tentu harus melengkapi syarat-syarat, diantaranya adanya surat pergantian dari partai dan surat calon pengganti dari KPU, tanpa itu kan tidak bisa.
“Ini tanggungjawabnya bukan hanya kepada kami, tapi juga kepada pimpinan partai yang ada, tentunya partai yang awal ini harus
mengeluarkan surat berhenti dan mengusulkan siapa pengganti PAW nya itu. Ini memerlukan kerja sama, di provinsi sudah menyarankan itu, inysa allah lebih cepat di proses,”terang H Cek Endra.

Lantas ditanya, apakah persoalan ini akan mempengaruhi pembahasan APBD, Kata H Cek Endra sebelum surat itu keluar sulit kita inikan, karena status mereka masih DPRD kalau belum ada surat pemberhentian.

“Kami berharap, agar polemik ini tidak menjadi masalah, karena program APBD ini adalah program rakyat bukan masalah Caleg. Saya harap pembahasan APBD bisa berjalan. Saya sudah bilang kepada Ketua DPRD agar paripurna dilaksanakan. Batas paripurna APBDP ini tanggal 30 September jika mengacu secara secara aturan, itu yang kita khawatirkan, jangan sampai mengorbankan masyarakat,”pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, efek dari polemik atas usulun PAW 7 anggota DPRD ini, bakal rawan menimbulkan blok atau kotak-kotak di internal DPRD, diduga adanya rasa suka dan tidak suka, karena berbedanya sudut pandang yang saling mengkedepankan kepentingan politik.

Penulis : Ciz Charles R