Radarjambi.co.id,SAROLANGUN - Tiba-tiba mengejutkan, Pemkab Sarolangun akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi tentang pemberhentian 7 anggota DPRD Sarolangun 2014-2019 yang pindah Parpol pada Pemilu 2019 -2024.
Hal ini diakui, Asisten Pemerintahan dan Administrasi Setda Pemkab Sarolangun, Arief Ampera saat dikonfirmasi via ponsel pada Jum'at (28/9), sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kita resmi menerima SK pemberhentian 7 anggota DPRD Sarolangun dari Gubernur Jambi setelah shalat Jum'at. Kini SK tersebut sudah ditangan, sepertinya diantara Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi, kita Sarolangun yang terakhir menerima SK teraebut,"sebutnya
Terpisah, ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri saat dikonfirmasi Jum'at (28/9) sekitar pukul 16.15 WIB mengatakan belum menerima tembusan SK Gubernur Jambi tentang pemberhentian 7 anggota DPRD yang pindah Parpol.
"Belum ada kita terima tembusan SK tersebut,,"cetusnya
Terpisah, Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono pada Jum'at (28'9) sekitar pukul 16.20 WIB juga mengakui belum menerima tembusan SK Gubernur Jambi tentang pemberhentian 7 anggota DPRD Sarolangun.
"Lewat Whatapp dan SMS kita belum menerima informasi itu,"sebutnya.
Penulis : Ciz Charles R
H Cek Endra Akui Belum Ada Usulan Parpol dan Calon Pengganti dari KPU
Dikabarkan Pemkab Sarolangun Serius Tindaklanjuti Usulan PAW 7 Anggota DPRD
Rupanya, Dalam Surat Usulan PAW Menyeret Nama Adik Kandung Bupati
Tercatat 7 dari 28 Caleg Petahana Sarolangun Pindah Parpol Masuk DCT
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre