Radarjambi.co.id,SAROLANGUN-Drama politik dengan menonjolkan polemik di internal DPRD Sarolangun, kini menjadi tontonan hebat bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Diduga polemik tersebut muncul karena dipicu dengan persoalan adanya 7 anggota DPRD Sarolangun 2014-2019 yang pindah Parpol pada kontestan Pemilu 2019. Dampak yang muncul atas polemik tersebut adalah terabaikannya tugas penting wakil rakyat terhadap tindak lanjut KUPA PPAS APBD-P 2018 yang sudah disetujui pada waktu sebelumnya.
Wakil Ketua I DPRD Sarolangun, Amir Mahmud saat dimintai keterangan Sabtu (29/9), malam terkait soal tindak lanjut sidang paripurna Raperda APBD-P Kabupaten Sarolangun 2018 mengatakan, jika sebelumnya paripurna dewan direncanakan akan digelar pada Jum’at (28/9), tapi saja tertunda. Menurutnya, jikalau hari Sabtu (29/9) dan Minggu (30/9) kembali dilaksanakan paripurna itu adalah tidak mungkin untuk dilaksanakan karena hari libur.
“Kendati sudah melewati tanggal 30 September 2018, pelaksanaan Paripurna Raperda APBD-P akan tetap dilaksanakan dengan alasan, karena ada ada konflik di DPRD. Paripurna Raperda APBD-P 2018 kita lanjutkan, Insya Allah akan dilaksnakan Senin (1/10),”sebutnya.
Ditambahkan Amir Mahmud, pimpinan DPRD juga sudah melakukan koordinasi dengan Banmus dan Pemkab Sarolangun tentang penundaan paripurna tersebut serta soal rencana pelaksanaan sidang paripurna selanjutnya.
“ Jikalau dikatakan terlambat, ya sudah terlambat. Tapi ada alasan karena konflik di DPRD. Paripurna Raperda APBD-P akan dilanjutkan,
terlepas terima dan tidak diterimanya biarlah pihak Pemprov Jambi yang menilainya. Kita berupaya paripurna Raperda APBD-P 2018 ini tetap dilaksanakan,”tandasnya.
Penulis : Ciz Charles R
Dua Tahun Berturut Batal, Proyek Jembatan Muaro Mensao Dipermasalahkan di Paripurna Dewan
DPRD Sarolangun Gelar Pertemuan Terbuka dengan Korsupgah KPK RI
Ketua DPRD H M Syaihu dan Anggota DPRD Menyemarakkan HUT RI ke-73 pada Masing Dapil
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin