Rp 85,82 Milyar Nilai APBD-P Sarolangun 2018 Bakal Tak Terpakai

Senin, 01 Oktober 2018 - 23:25:58


Terlihat saat berlangsungnya sidang paripurna DPRD Sarolangun, lalu
Terlihat saat berlangsungnya sidang paripurna DPRD Sarolangun, lalu /

Radarjambi.co.id, SAROLANGUN – Cukup memprihatinkan kondisi Kabupaten Sarolangun pada saat ini. Pasalnya, senilai Rp 85,82 Milyar  untuk penambahan APBD-P 2018 sebagaimana yang tertuang dalam KUPA dan PPAS yang sudah disetujui Banggar DPRD pada Selasa (18/9), beberapa waktu yang lalu melalui rapat paripurna, tapi terancam tak bisa terpakai, karena paripurna Raperda APBD-P 2018 bakal terhenti. Sebab, terbentur dengan aturan.

Persoalan ini diduga dipicu dengan munculnya polemik di internal DPRD terhadap pergantian 7 anggota DPRD yang pindah Parpol pada Pemilu 2019  dan diduga tidak sinkronnya pemahaman antara eksekutif dengan legislatif terhadap rencana program dan kegiatan untuk kepentingan rakyat, sebaliknya terlupakan akan batasan waktu pengesahan Raperda APBD-P sebagaimana yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, bahwa batas waktu pengesahan tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, maksudnya tanggal 30 September 2018 semestinya harus rampung.

Menyingkapi hal tersebut, DPRD Sarolangun akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Jambi dan Kemendagri, tujuannya untuk mencari solusi dan mempertanyakan legalitas, jikalau Raperda APBD-P Sarolangun 2018 tetap dilanjutkan di bulan Oktober 2018.

Wakil Ketua I DPRD Sarolangun, Amir Mahmud saat dikonfirmasi harian ini pada  Senin (1/10), sore mengatakan, tahapan paripurna Raperda APBD-P 2018 belum bisa dilaksanakan, karena terganjal dengan aturan, yakni masalah batasan waktu.
"Terkait dengan persoalan ini, maka kita akan tetap mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan pihak Pemprov Jambi dan Kemendagri, artinya kita punya alasan dengan terlambatnya dilakukan pembahasan,"sebutnya

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD, H Hapis Hasbiallah  SE saat dikonfirmasi via ponselnya, menurutnya terkait kepastian kelanjutan pembahasan Raperda APBD-P Sarolangun 2018, maka pihak DPRD masih mencari solusi dan kajian hukum.
"Saat ini kita belum bisa memastikan apakah paripurna Raperda APBD-P 2018 akan dilanjutkan atau tidak,"katanya

Terpisah, Sekda, H Thabroni Rozali mengatakan, dengan adanya ganjalan dengan masalah waktu  terhadap pembahasan Raperda APBD-P, ia tetap berusaha mencari solusi terbaik dengan menuangkan alasan-alasan yang jelas yang perlu untuk dipertimbangkan.
"Pastinya kita upayakan dulu dengan mencari jalan yang terbaik,"tandasnya.

Perlu diketahui, jika mengikuti proses sidang paripurna tingkat 1 tahap 2 DPRD Sarolangun pada 17 September 2018 dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap KUPA dan PPAS APBDP-P 2018, hampir sejumlah fraksi menyorot sistem penganggaran eksekutif, salah satunya banyaknya hasil reses DPRD yang tidak diakomodir. Selain itu, sejumlah fraksi juga mengkritisi soal keadilan dan pemerataan pembangunan infrastruktur.

Bukan hanya itu, riak polemik kecil juga sudah mulai terlihat pada sidang paripurna DPRD yang dilaksanakan pada 10 September 2018 dengan agenda penyampaian KUPA dan PPAS APBD-P, yakni munculnya interupsi dari anggota DPRD asal PAN yang bergabung dengan fraksi PKS dengan melontarkan pertanyaan terhadap kelanjutan realisasi proyek jembatan Muaro Mensao, karena selama dua tahun berturut dianggarkan, yakni masuk di APBD 2017 dan APBD 2018, hanya saja batal dilaksanakan.      

Sementara itu, jika mengacu pada koalisi Parpol pendukung Bupati Drs H Cek Endra dan H Hillalaltil Badri pada Pilkada 2017 sangat dominan di DPRD, karena diusung 8 Parpol dengan jumlah 26 kursi, diantaranya  PDIP 6 kursi, Gerindra 3 kursi, Golkar 5 kursi, PKB 3 kursi, Nasdem 3 kursi, PPP 3 kursi , PKPI dan PAN masing-masing 1 kursi. Artinya, dengan dominan anggota DPRD yang tergabung dalam koalisi Parpol tersebut menunjukkan solidnya dukungan legislatif terhadap rencana program dan kegiatan eksekutif, apalagi  untuk mencapai qourumnya sidang paripurna DPRD.

Penulis : Ciz Charles R