Radarjambi.co.id, SAROLANGUN – Pimpinan DPRD Sarolangun, Amir Mahmud pada Selasa (2/9)didampingi Sakwan, Sy Arief Arizal melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jambi dan bersamaan melayangkan surat secara resmi, guna mendapatkan solusi terhadap tindaklanjut pembahasan Raperda penambahan APBD-P Sarolangun 2018. Hanya saja, solusi postif akan hal tersebut tidak didapatkan. Artinya, penambahan APBD-P Kabupaten Sarolangun 2018 kandas, karena tidak bisa dilaksanakan yang terkendala dengan aturan.
“Secara lisan bagian yang membidangi soal anggaran sudah menolak permintaan kita untuk menindaklanjuti Raperda APBD-P Sarolangun 2018,”kata Amir Mahmud saat dimintai keterangan via ponsel Selasa (2/10), sore.
Dikatakan Amir Mahmud, jikalau menurut asumsi Pemprov Jambi, bahwa permintaaan solusi akan dibahasnya Raperda APBD-P tidak sesuai dengan aturan yakni diatur dalam Permendagri Noor 33 Tahun 2017.
“Kini masih masih menunggu jawaban secara resmi dari Pemprov Jambi,”kata Amir Mahmud saat dimintai keterangan sore ini. Sebab, permintaan yang dilakukan secara tersurat, tentu saja jawaban yang diterima juga harus tersurat,”sebutnya.
Ditanya, apakah ada rencana meneruskan langkah untuk koordinasi dengan Mendagri, dijelaskan Wakil Ketua I DPRD Sarolangun, Amir Mahmud terkait dengan permasalahan ini, maka pihaknya akan dimusyawarahkan.
“Hasil jawaban yang didapatkan dari Pemprov Jambi ini akan kita musyawarahkan dulu,”pungkasnya.
Penulis : Ciz Charles R
Rp 85,82 Milyar Nilai APBD-P Sarolangun 2018 Bakal Tak Terpakai
Dibalik Polemik, Paripurna Pengesahan Raperda APBD-P Sarolangun 2018 akan Berlanjut
Dua Tahun Berturut Batal, Proyek Jembatan Muaro Mensao Dipermasalahkan di Paripurna Dewan
DPRD Sarolangun Gelar Pertemuan Terbuka dengan Korsupgah KPK RI
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin