H M Syaihu Counter Opini Penghalang Sidang Paripurna APBD-P

Selasa, 02 Oktober 2018 - 22:49:21


H M Syaihu saat dimintai keterangan sejumlah awak media
H M Syaihu saat dimintai keterangan sejumlah awak media /

Radarjambi.co.id,SAROLANGUN-Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun H Muhammad Syaihu membeberkan fakta baru yang terjadi dibalik persoalan pembatalan pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Sarolangun tahun 2018.

Saat ditemui Radarjambi.co.id dikediamannya di Desa Pelawan, Selasa (2/10) mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah mantan anggota DPRD Sarolangun yang pindah partai meng-counter isu tersebut, sebab ia bersama rekannya merasa tidak pernah menghalangi ataupun menghambat proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Sarolangun 2018.

‘’Kami tidak pernah menghambat, malah saya sebagai Ketua DPRD yang masih resmi saat itu telah berupaya sekuat tenaga untuk melaksanakan sidang paripurna. Kami tidak membela diri, karena kami tidak salah. Saya menyampaikan ini agar masyarakat tau kejadian yang sebenarnya,’’ katanya.

Menurut Syaihu, saat ini tercipta opini ditengah masyarakat, bahwa dibatalkannya APBD Perubahan Kabupaten Sarolangun karena polemik proses pemberhentian tujuh anggota DPRD yang pindah partai. Padahal tahapan-tahapan Paripurna tetap bisa dilakukan tanpa tujuh anggota DPRD tersebut.
‘’Kalau memang seluruh anggota DPRD Sarolangun punya komitmen untuk mementingkan masyarakat paripurna tetap bisa dilakukan tanpa kami anggota DPRD yang tujuh orang,’’ujarnya.

Dijelaskan Syaihu, sebelum pengesahan APBD Perubahan ada sejumlah tahapan paripurna yang dilakukan, yakni Paripurna Pengantar, Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Paripurna Jawaban Eksekutif dan terakhir Paripurna Pengambilan Keputusan. Untuk Paripurna Pengantar, kata Syaihu kuorum terpenuhi hanya dengan 18 anggota dewan. Demikian juga Paripurna Pandangan Umum Fraksi hanya butuh 18 anggota dewan untuk memenuhi kuorum. Termasuk Paripurna Jawaban Eksekutif juga hanya butuh 18 anggota dewan dan terakhir Paripurna Pengambilan Keputusan kuorum terpenuhi jika dihadiri 24 anggota dewan.

‘’Jumlah anggota DPRD Kabupaten Sarolangun 35 orang dan yang aktif 34 orang , dikurang tujuh berarti jumlahnya 27 orang, artinya Paripurna Pengantar, Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Paripurna Jawaban Eksekutif bisa dilaksanakan karena hanya butuh 18 anggota DPRD. Demikian juga Paripurna Pengambilan Keputusan butuh 24 anggota dewan dan akan tetap bisa dilaksanakan. Jadi kami bertujuh bukan menjadi alasan, kalau memang seluruh anggota dewan punya niat untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,”paparnya

Sebagai Ketua DPRD juga kata Syaihu, sebelum waktu terakhir yakni 30 September 2018 sudah beberapa kali mengupayakan adanya paripurna.Yakni pada tanggal 21 September 2018 dirinya sudah mengupayakan untuk melakukan Paripurna, namun anggota Banmus (Badan Musyawarah) banyak yang tak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

‘’Malah ada oknum anggota DPRD yang mempengaruhi anggota DPRD yang lain agar tak mau ikut paripurna dengan mengatakan saya tak lagi sah sebagai ketua dan anggota DPRD, padahal saat itu SK pemberhentian dar Gubernur belum keluar,’’ ungkapnya.

Malah menurut Syaihu berdasarkan informasi yang diterimanya malamnya adanya pertemuan antara pimpinan Fraksi dengan Wakil Bupati Sarolangun di Rumah Makan Sederhana membahas soal pemberhentian 7 anggota dewan. Anehnya, berhembus cerita baru dipertemuan tersebut, jika ada oknum yang ingin minta bantu PAW 7 anggota dewan yang pindah partai, tapi bahasa tersebut ditangkis dengan ucapan kata tolong keluarkan SK, maka dalam sehari dua ini baru bisa dilaksanakan paripurna.
Kemudian kata Syaihu pada tanggal 26 September usai pelantikan Kades dirinya juga sudah mengupayakan untuk pelaksanaan Paripurna, tapi lagi-lagi tak terlaksana karena anggota Banmus tak memenuhi kuorum.

‘’Sebetulnya Banmus bisa kuorum, tapi ada ketua fraksi saat itu hadir di DPRD tak mau tandatangan, saya saat itu menunggu sampai sore tak juga terlaksana, akhirnya saya pulang,’’ kata Syaihu.

Syaihu juga menegaskan, ke tujuh anggota DPRD Sarolangun itu tetap sah sebagai anggota DPRD sebelum SK pemberhentian dari gubernur keluar. Termasuk dirinya juga masih sah sebagai Ketua DPRD Sarolangun saat mengupayakan pelaksanaan paripurna.

‘’Buktinya saat pelantikan Kades tanggal 26 September Pak Bupati masih memanggil saya sebagai Ketua DPRD Sarolangun, jadi kalau pada saat itu, jika ada yang menganggap saya bukan lagi Ketua DPRD berarti tak tahu aturan, karena saat itu SK pemberhentian dari Gubernur belum keluar. Kalau SK Gubernur sudah keluar kami legowo,’’ pungkasnya.

 

Penulis : Ciz Charles R