Radarjambi.co.id,SAROLANGUN-Helatan Pemilu 2019 di Kabupaten Sarolangun ada yang berbeda dengan Pemilu 2009 dan 2014, silam. Salah satu perbedaannya itu adalah Bawaslu Sarolangun pertama kalinya menangani persidangan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019. Berkaca pada tahun 2009 dan 2014 tidak pernah ada hal yang seperti ini.
Dugaan pelanggaran administratif Pemilu tersebut dilaporkan H Muhammad Syaihu melalui kuasa hukum Samratul Fuad terhadap KPU Sarolangun sebagai terlapor.
Pada Selasa (16/10), kemarin Bawaslu melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap laporan dari pelapor. Jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua majelis, Edi Martono didampingi Mudrika dan Johan Iswadi.
Komisioner Bawaslu yang membidangi hukum, Mudrika SH saat dikonfirmasi pasca persidangan pada Selasa (16/10), kemarin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan dari pelapor di sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada (15/10), lalu maka Bawaslu membuat putusan pendahuluan yang dibacakan pada persidangan yang digelar Selasa (16/10), kemarin dengan menghasilkan, bahwa laporan dari pelapor dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga persidangan dinyatakan akan berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Bawaslu mengagendakan sidang pembacaan laporan pelapor dan mendengarkan jawaban terlapor dan pelapor yang rencananya akan digelar pada Rabu (17/11) siang,”kata Mudrika.
Ketika ditanya, diluar kontek sebagai anggota majelis hakim persidangan, apakah pada saat setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) atau pada saat penerimaan tanggapan masyarakat atas DCS yang ditetapkan oleh KPU, bahwa Bawaslu pernah menegur, mengingatkan atau semacam memberikan pendapat kepada KPU Sarolangun terkait dengan permasalahan yang menyangkut dengan kepengurusan PDI Perjuangan pada saat pendaftaran di KPU, dipaparkan Mudrika bahwa, ketika Bawaslu menerima tembusan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap putusan pelapor, malah dirinya sudah berkomunikasi dengan KPU untuk menyingkapi terhadap putusan MA RI.
“Kita sudah mengingatkan KPU untuk menjalankan mekanisme, pasca adanya salinan putusan MA RI dari pelapor yang kami terima,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri saat dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh pelapor terhadap KPU mengatakan, jika KPU Sarolangun akan mengikuti prosedur persidangan.
“Kita menghormati proses hukum,”ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Muhammad Syaihu, yakni Samratul Fuad mengatakan, materi laporan ke Bawaslu adalah terkait dengan masalah penerimaan pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) dari pengurus DPC PDI Perjuangan Sarolangun, karena menurutnya tidak lagi memiliki wewenang sebagaimana yang diputuskan PN Sarolangun 15 Desember 2017 dan diperkuatkan oleh putusan MA pada tanggal 26 Maret 2018 menyatakan DPC PDI Perjuangan dibawah kepimpinan Sahrial Gunawan tidak lagi sah.
“Nah, oleh KPU Sarolangun menerima pendaftaran PDI Perjuangan sampai dengan penetapan DCS dan DCT,”sebutnya.
Selain itu, kata Samratul Fuad yang dilaporkan ke Bawaslu juga terkait dengan penyampaian dana kampanye yang dilaporkan Sahrial Gunawan sebagai ketua dan Tarmizi selaku bendahara PDI Perjuangan.
“Menurut kami Sahrial Gunawan dan Tarmizi tidak lagi berwenang untuk menyampaikan dana kampanye ke KPU Sarolangun,”jelasnya.
Ditanya, bukankah Muhammad Syaihu sudah mundur dari PDI Perjuangan, diterangkan Samratul Fuad, mundurnya pak Muhammad Syaihu dari PDI Perjuangan tidak menjadi masalah, pak Muhamad Syaihu mundur berarti selesai dan habis. Tapi, bukan otomatis pak Sahrial Gunawan menjadi ketua PDI Perjuangan.
“Mekanisme partai harus jalan, umpamanya ada SK penunjukan Plt atau melaksanakan musyawarah cabang untuk menunjukkan kepengurusan yang baru dengan SK DPP sesuai dengan AD RT PDI Perjuangan, menurut kelaziman itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP,”bebernya.
Kemudian disinggung, bukankah di situs Kemenkumham masih tertera nama Sahrial Gunawan sebagai ketua PDI Perjuangan, ditegaskan Samratul Fuad itulah kesalahan PDI Perjuangan tidak melakukan perubahan SK dengan adanya putusan MA RI.
“Kepengurusan Sahrial Gunawan sudah dibatalkan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan pak Muhammad Syaihu sudah mengundurkan diri dari PDI Perjuangan, mengapa tidak menjalankan mekanisme partai,”pungkasnya.
Penulis : Ciz Charles R
Mengejutkan, Pemkab Sarolangun Terima SK Gubernur Tentang Pemberhentian 7 Anggota DPRD
H Cek Endra Akui Belum Ada Usulan Parpol dan Calon Pengganti dari KPU
Dikabarkan Pemkab Sarolangun Serius Tindaklanjuti Usulan PAW 7 Anggota DPRD
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi