KPU Sarolangun Bantah Tudingan Melanggar Administrasi Pemilu di Persidangan

Rabu, 17 Oktober 2018 - 22:23:00


Jalannya proses persidangan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang belangsung di Bawaslu Sarolangun Rabu 17 Oktober 2018.
Jalannya proses persidangan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang belangsung di Bawaslu Sarolangun Rabu 17 Oktober 2018. /

Radarjambi.co.id,SAROLANGUN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun menjawab langsung atas permohonan pelapor, yakni Muhammad Syaihu melalui kuasa hukum, Samratul Fuad di sidang dugaan pelanggaran Administratif Pemilu 2019 yang digelar di Bawaslu Sarolangun, Rabu (17/10) pukul 14.00 WIB. Dalam eksepsi dan dalam pokok permohonan atas jawaban KPU terhadap laporan permohonan pelapor dinilai tidak jelas.

Pernyataan ini dibeberkan komisioner KPU, Ali Wardana di persidangan. Menurut Ali Wardana, surat pendaftaran PDI Perjuangan pada Pemilu 2019 di KPU Sarolangun dan LADK PDI Perjuangan yang ditandatangani oleh Sahrial Gunawan sebagai Ketua dan Tarmizi sebagai bendahara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami beralasan, bahwa dalam proses penerimaan pencalonan PDI Perjuangan 2019 sudah mengacu pada surat PDI Perjuangan Nomor 05.04-c/kpts-dpc/dpp/VIII/2017 tanggal 4 Agustus 2017 tentang penyusunan struktur dan komposisi DPRD PDI Perjuangan yang disampaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun yang tertera pada Website KPU (kpu.go.id).

Dijelaskannya, proses pencalonan yang dilakukan KPU sesuai dengan aturan dan sah secara aturan dan tidak melanggar administrasi Pemilu 2019. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) PDI Perjuangan pada bulan Juli 2018 adalah tidak benar, karena KPU telah melakukan tahapan dalam penetapan DCS sesuai dengan prosedur yang ada pada PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD.

“KPU sudah mengumumkan jadwal dan syarat pendaftaran anggota DPRD pada tanggal 1-3 juli 2018. PDI Perjuangan mendaftar 17 Juli 2018 pada pukul 17.17 WIB atas nama penghubung Murlian. Kemudian, syarat pendaftaran PDI Perjuangan ke KPU sudah diteliti sesuai dengan pedoman tekhnis KPU RI.

“Dalam penilitian keabsahan DCS, KPU juga meneliti keabsahan SK DPP PDI Perjuangan  Nomor 05.04-c/kpts-dpc/dpp/VIII/2017 dengan cara menyandingkan hard copy SK dengan data yang ada di website KPU, ternyata benar, itu adalah sama,”bebernya.

Ditambahkan Ali Wardana, pada tangal 12 Agustus hingga 21 Agustus 2018 KPU menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan kepada masyarakat terhadap DCS yang diumumkan melalui spanduk dan biner di media masa, ternyata tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS PDI Perjuangan yang ditetapkan.

“Begitu juga dengan dugaan pelanggaran dalam penetapan DCT PDI Perjuangan serta dugaan pelanggaran LADK PDI Perjuangan juga dinilai tidak benar, karena KPU telah menetapakn DCT sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar administrasi,”tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU, Muhammad Fakhri di persidangan minta kepada majelis agar menjatuhkan putusan, yakni menerima eksepsi terlapor. Dalam pokok perkara menyatakan KPU Sarolangun tidak melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2019, menyatakan pendaftaran dan alat kelengakapan serta turunannya yang dilakukan oleh PDI Perjuangan untuk pencalonan DPRD Sarolangun pada Pemilu 2019 yang tercantum dalam DCS dan DCT sesuai dengan regulasi dan sah secara hukum, menyatakan LADK PDI Perjuangan yang ditandatangani Sahrial Gunawan dan bendahara Tarmizi sah menurut hukum dan sudah memenuhi syarat, serta menyatakan PDI Perjuangan tetap dalam DCT anggota DPRD Sarolangun Pemilu 2019, menyatakan pencalonan DPRD PDI Perjuangan tidak didiskualifikasi dan sah sebagai DCT.anggota DPRD Sarolangun dalam Pemilu 2019.

“Apabila majelis pemeriksa beranggapan lain, mohon putusan yang seadil adilnya,”tandasnya.

Perlu diketahui, persidangan dugaan pelanggaran Pemilu di Bawaslu Sarolangun pada Rabu (17/10) dipimpin oleh Edi Martono didampingi dua anggota majelis, yakni Mudrika dan Johan Iswadi. Pihak pelapor dihadiri oleh kuasa hukum, Samratul Fuad, sedangkan pihak terlapor hadir kelima komisoner KPU Sarolangun, dan tanpa didampingi kuasa hukum. Persidangan  akan dilanjutkan pada Kamis (18/10) yang mengagendakan pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli.

Penulis : Ciz Charles R