Dua Saksi KPU Sarolangun Mengklaim Keabsahan SK Pendaftaran Caleg DPC PDIP

Jumat, 19 Oktober 2018 - 18:01:23


Dua saksi yang dihadirkan KPU Sarolangun, Sahrial Gunawan dan AH Marzuki disumpah sebelum memberikan kesaksian di sidang Bawaslu Sarolangun pada Jum'at 19 Oktober 2018
Dua saksi yang dihadirkan KPU Sarolangun, Sahrial Gunawan dan AH Marzuki disumpah sebelum memberikan kesaksian di sidang Bawaslu Sarolangun pada Jum'at 19 Oktober 2018 /

Radarjambi.co.id,SAROLANGUN-Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 dengan agenda pembuktian dari pihak KPU Sarolangun dan mendengarkan keterangan dua saksi, kembali berlanjut di Bawaslu Sarolangun pada Kamis (19/10) dimulai pukul 9.30 WIB. Sidang dibuka oleh ketua hakim majelis, Edi Martono dan didampingi Mudrika dan Johan Iswadi. Pihak pelapor hadir kuasa hukum, Samaratul Fuad sedangkan pihak terlapor hadir lima komisioner KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri, Rupi Udin, A Hanif, Ali Wardana dan Ibarahim.  

Sebagai pihak terlapor, KPU Sarolangun mengajukan 18 bukti surat ke hakim majelis dan menghadirkan dua orang saksi, yakni Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun, Sahrial Gunawan dan Sekretaris AH Marzuki. Menariknya, kedua saksi tersebut dengan percaya diri mengklaim keabsahan SK DPP PDI Perjuangan Nomor 05.04-c/kpts-dpc/dpp/viii/2017 tanggal 4 Agustus 2017 yang digunakan untuk mendaftarkan calon anggota DPRD Sarolangun dari DPC PDI Perjuangan ke KPU Sarolangun di Pemilu 2019.

Dalam persidangan Sahrial Gunawan dengan lantang mengatakan,  Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun periode 2015-2020 dijabat olehnya.

“Landasan saya menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan berdasarkan atas SK DPP PDI Perjuangan tertanggal 4 Agustus 2017. Sampai sekarang saya juga masih menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan, saya belum pernah melihat adanya SK terbaru yang membatalkan sayaa sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun, sebaliknya saya tidak pernah diberi tahu oleh DPP PDI Perjuangan soal itu,”jelasnya.

Diterangkan Sahrial Gunawan, kronologis ia menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan, pada 1 September 2016 dikeluarkan SK DPP Nomor 153/kpts/dpp/ix/2016 tentang pembebasan tugas H Muhammad Syaihu sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun, sekaligus menunjuk dan mengangkat Samsul Anwar Wakil ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi sebagai Plh Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun masa bhakti 2015-2020. Selanjutnya, Pada tanggal 29 September 2016 keluar lagi SK DPP Nomor 191/kpts/dpp/xi/2016 tentang pemecatan H Muhammad sebagai keanggotaan PDI Perjuangan.

“Kalau soal putusan MA atas Kasasi DPC PDI Perjuangan, kami hanya mendapat tembusan sekitar bulan Agustus 2018, bahwa adanya putusan MA terkait pembatalan SK DPC PDI Perjuangan Sarolangun. Namun, masalah ini ditangani semua oleh DPP,”cecernya.

Kemudian Kuasa hukum Pelapor, Samaratul Fuad melayangkan pertanyaan kepada saksi Sahrial Gunawan, apakah SK DPP PDI Perjuangan Nomor 05.04-c/kpts-dpc/dpp/viii/2017 pernah dijadikan bukti di persidangan, kata saksi Sahrial Gunawan, mohon maaf itu adalah wewenang pengacara DPP dan ia tidak tahu. Lantas Samaratul fuad langsung menunjukkan bukti surat ke hakim majelis.

“DPC PDI P sebagai pihak terkait dalam gugatan Muhammad Syaihu di persidangan,”kata Sahrial Gunawan, kemudian kuasa hukum pelapor kembali menunjukkan bukti surat ke hakim majelis.

Menariknya, suasana di persidangan berlangsung alot, pada saat pengacara pelapor bertanya kepada saksi Sahrial Gunawan terkait dengan hasil putusan MA atas Kasasi DPC PDI Perjuangan, lalu saksi mengatakan tidak tahu. Itu hanya semua ditangani pengacara.

"Saya tidak tahu isi putusan MA, jadi kita disini saudara, jangan banyak mengulangi masalah perkara, kita ini aja, jadi tolong lah ya. Saya tidak tahu saudara, hubungi pengacara saya, kita jangan panjang lebar bukan di Pengadilan Negeri, maaf yang mulya ini sudah keluar dari substansi,”ucap Sahrial Gunawan dengan nada suara yang agak keras. Namun, dengan sigap ditenangkan hakim majelis, Mudrika.

“Kita harus tenang di persidangan, jikalau muncul pertanyaan dari pelapor terhadap saksi, misalkan tahu bilang saja tahu dan kalau tidak tahu bilang saja tidak tahu,”kata Mudrika.

Saksi Sahrial Gunawan mengakui adanya melakukan pendaftaran calon anggota DPRD dari PDI Perjuangan di KPU berdasarkan SK DPP PDI Perjuangan tanggal 4 Agustus 2017, hanya saja lupa tanggalnya. Selain itu, saksi juga mengakui memasukkan LADK ke KPU Sarolangun.

“SK dan dokumen saat mendaftar ke KPU sudah diteliti dan diperiksa keaslian atau palsunya surat dan dokumen oleh KPU, Cara pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU saya tidak tahu,”cetusnya.

Terpisah kesaksian AH Marzuki menerangkan, gugatan H Muhammad Syaihu di Pengadilan Negeri Sarolangun, pihak DPC PDI Perjuangan Sarolangun sebagai pihak terkait. Namun, saksi AH Marzuki mengakui, bahwa ia tidak tahu dengan SK DPP PDI Perjuangan Nomor 05.04-c/kpts-dpc/dpp/viii/2017 4 Agustus 2017 juga sebagai bukti di persidangan di Pengadilan Negeri Sarolangun.

“Iya benar, DPC PDI Perjuangan mendatrakan Caleg ke KPU Sarolangun mengacu pada SK terakhir. Diperlihatkan SK yang asli ke KPU, tapi yang diserahkan SK yang sudah di photo copy dan dilegalisir DPP,”jelasnya.

Lantas, kuasa hukum Samaratul Fuad bertanya, apakah ada Konpercab dilaksanakan sepanjang tahun 2017 pasca munculnya SK DPP PDI Perjuangan tahun 2017, dikatakan saksi AH Marzuki  tidak ada melaksnakan Konpercab, Konpercab dilaksanakan setelah berakhirnya masa jabatan kepengurusan.

“DPC PDI Perjuangan mengusulkan kepada DPP untuk mengorbitkan SK baru, karena adanya penyesuaian struktur. Sebab SK DPP PDI Perjuangan tahun 2016 belum tercapai keterwakilan perempuan 30 persen, maka untuk memenuhi syarat verifikasi, maka kami mengusulkan penambahan struktur perempuan. Persoalannya hanya menyesuikan kouta keterwakilan perempuan,”bebernya.

Selain itu, saksi AH Marzuki juga mengakui bahwa setelah adanya SK DPP PDI Perjuangan 2017, Jannatul Firdaus dan Hapis masih masuk dalam struktur kepengurusan DPC PDI Perjuangan. Tapi, permasalahan tentang surat pengunduran Jannatul Firdaus dan Hapis, dirinya tidak pernah menerima di DPC PDI Perjuangan.

“Jannatul Firdaus dan Hapis secara otomatis bukan lagi keanggotaan DPC PDI Perjuangan Sarolangun, karena sudah pindah ke Parpol lain pada pencalonan anggota DPRD Sarolangun di Pemilu 2019,”tandasnya.

Perlu diketahui, tahapan sidang selanjutnya adalah kesimpulan dari pelapor dan terlapor. Sidang putusan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 24 Oktober 2018 pada pukul 8.00 WIB, pagi.

Penulis : Ciz Charles R