1,6 kg Sabu Cair Gagal Diseludupkan

Jumat, 19 Oktober 2018 - 18:25:19


Polisi memperlihatkan barang bukti sabu cair
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu cair /

radarjambi.co.id-KUALATUNGKAL - Polisi kembali berhasil mengungkapkan kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional, yakni seorang penumpang speedboat rute Batam - Kuala Tungkal, Ronald (38) warga Jakarta.

Pelaku dicurigai petugas membawa barang haram narkoba jenis sabu saat turun dari speedboat, di Pelabuhan Marina, Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat, Senin (15/10) lalu.

Dari hasil penggeledahan, Ronald berusaha menyeludupkan sabu cair seberat 1,6 Kg. Rencananya, sabu itu akan dibawa langsung ke Jakarta dan telah dikemas rapi dalam kaleng minuman.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga mengatakan, kemasan sabu dalam bentuk cair dikemas dalam minumam kaleng merupakan modus baru.

"Modus sabu cair dalam minuman kaleng ini baru pertama kali masuk ke Kuala Tungkal, dan baru beberapa saja di tempat lain berbentuk kemasan sabu cair ini," kata Kapolres AKBP ADG Sinaga, Jumat (19/10).

Karena curiga dengan bentuk kemasan kaleng anggotanya memeriksa barang bawaan tersangka. "Ternyata isinya cairan kental, setelah di cek laboratorium palembang, baru diketahui bahwa cairan tersebut merupakan narkoba jenis sabu cair," lanjut Kapolres.

Dijelaskan, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat pada kasus sama. Dia pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.

Namun baru satu tahun menghirup udara bebas pada 2017 lalu, seolah tak pernah jera, tersangka kembali mengulang perbuatannya berusaha menyembunyikan sabu dalam empat kaleng minuman ringan.

Caranya, dengan menyuntikan cairan sabu ke dalam kaleng yang dibawa dari Malaysia menuju Batam.

"Tersangka dari Jakarta naik pesawat ke Batam‎. Dari Batam ke Malaysia lewat jalur tikus (ilegal). Kembali ke Batam pun seperti itu juga lewat jalur ilegal. Sabu ini dari pengakuan tersangka akan diedarkan di Jakarta," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan hingga maksimal hukuman mati.

Repoter : Kenata

 

Editor  : Ansory