*Ketua KPU Menunggu Putusan Sidang dan Belum Bisa Mengambil Langkah
Radarjambi.co.id,SAROLANGUN-Sidang putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang ditangani Bawaslu Sarolangun akan digelar pada Rabu (24/10), pagi. Menjelang hasil putusan sidang Bawaslu tersebut, tentu saja akan mendebarkan bagi pihak pelapor H Muhammad Syaihu dan terlapor KPU Sarolangun. Sebab, pihak pelapor dan terlapor sudah menjalani semua tahapan proses sidang yang dilaksanakan secara meraton, misalkan pihak pelapor sudah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, kemudian pihak terlapor sudah menjawab laporan pelapor, pihak pelapor dan terlapor juga sudah menghadirkan saksi dan menyampikan bukti. Menariknya lagi, pihak pelapor dan terlapor sudah menyampaikan kesimpulan.
Pelapor H Muhammad Syaihu saat dikonfirmasi via ponsel Senin (22/10), malam mengatakan dirinya sangat yakin putusan Bawaslu terhadap laporannya dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dikabulkan oleh hakim majelis. Pasalnya, jika bicara fair dan berdasarkan fakta persidangan, kata Muhammad Syaihu, tidak ada kemungkinan laporan pelapor ditolak. Namun, entahlah kalau ada intervensi atau tekanan lain.
"Dalam persidangan ada yang menang dan ada yang kalah, itu pun ada konsekuensinya,"ujarnya.
Dijelaskan H Muhammad Syaihu, pasca putusan sidang dugaan pelanggaran administratif Bawaslu nanti, itu ada yang namanya masa koreksi, dalam hal ini pihaknya akan melakukan koreksi atau melaporkan ke pihak Bawaslu RI Jakarta, jikalau laporannya ditolak hakim majelis Bawaslu Sarolangun.
"Misalkan muncul kemungkinan buruk, laporan kami ditolak, maka kami akan menempuh langkah selanjutnya untuk melakukan koreksi ke Bawaslu RI. Hari Rabu (24/10) kita akan menerima putusan, maka pada hari itu langsung berkas akan dibawa ke Bawaslu RI, sebab ini akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sampai dipermainkan oleh penyelenggara Pemilu,"katanya.
Lebih jauh dikatakan H Muhammad Syaihu, pada tahun 2015-2020, ia menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun, setelah itu diganti Syahrial Gunawan pada tahun 2016. Pada saat ia menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun hingga mendapatkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), maka SK Syahrial Gunawan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan batal secara hukum, karena dikuatkan dengan putusan PN Sarolangun dan MA. Dengan putusan MA tersebut, SK Syahrial Gunawan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan 2016, tentu saja tidak berlaku lagi. Sebab, jabatan Ketua dan kepengurusan DPC PDI Perjuangan Sarolangun kembali pada SK 2015.
"Terkait saya mundur dari Parpol, bukanlah serta merta Syahrial Gunawan harus menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan, karena sudah ada putusan MA yang inkrah, semestinya ada pemilihan ulang Ketua DPC PDI Perjuangan melalui musyawarah cabang atau Konpercab dan pemilihan Ketua DPC PDI Perjuangan itu tidak boleh dilakukan dengan cara ditunjuk.
Ditegaskannya, terkait dengan SK DPP PDI Perjuangan Nomor:05.04-C/KPTS DPC/DPP/VIII/2017 tertanggal 04 Agustus 2017 yang digunakan DPC PDI Perjuangan mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Sarolangun pada Pemilu 2019 ke KPU Sarolangun sudah pernah dijadikan bukti surat dalam persidangan perkara Nomor 17/Pdt-Sus.Parpol/2017/PN.Srl. Malah telah dijadikan pula pertimbangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.
"Dikarenakan putusan PN Sarolangun dan MA memenangkan menerima gugatan kami dan MA menolak kasasi DPC PDI Perjuangan, otomatis bukti SK DPC PDI Perjuangan 2017 gugur,"terangnya.
Terpisah, Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri saat dimintai keterangan via ponsel Senin (22/10), malam terkait langkah yang akan diambil KPU, seandainya hakim majelis Bawaslu menolak eksepsi dan pokok perkara yang disampaikan dalam jawaban terlapor, dikatakan Muhammad Fakhri, jika putusan Bawaslu belum ada, maka pihaknya belum bisa mengambil langkah.
"Yang jelas kita tunggu putusan dulu, kalau putusan belum diketahui, tapi kita sudah merancang itukan tidak mungkin. Pastinya kita sudah optimal, kita tunduk akan putusan Bawaslu,"pungkasnya.
Penuilis : Ciz Charles R
Pelapor M Syaihu dan Terlapor KPU Sarolangun Saling Optimis Bisa Menangi Persidangan
Dua Saksi KPU Sarolangun Mengklaim Keabsahan SK Pendaftaran Caleg DPC PDIP
Kuasa Hukum M Syaihu Mengajukan 8 Bukti Surat dan 2 Saksi di Sidang Bawaslu
KPU Sarolangun Bantah Tudingan Melanggar Administrasi Pemilu di Persidangan
Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2019 Berlanjut di Bawaslu Sarolangun
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi