Radarjambi.co.id,SAROLANGUN-Bawaslu Sarolangun memutuskan, bahwa KPU Sarolangun tidak terbukti melanggar administrasi pemilu 2019. Persidangan dipimpin oleh hakim majelis, Edi Martono didampingi Mudrika dan Johan Iswadi digelar di Sekretariat Bawaslu pada Rabu (24/10) dimulai sejak pukul 8.20 WIB dan berakhir pukul 10.5 WIB.
"Bawaslu menyimpulkan, berdasarkan fakta di persidangan, bahwa terlapor KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019."jelasnya.
Dikatakan Edi Martono, dengan adanya putusan ini, maka pihak pelapor diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi ke Bawaslu RI. Ini sudah diatur dalam peraturan Bawaslu,"sebutnya.
Terpisah, kuasa hukum Muhammad Syaihu, yakni Samaratul Fuad mengatakan, sebagai pelapor pihaknya merasa tidak puas terhadap putusan hakim majelis, sebab pertimbangannya dinilai tidak lengkap, alasannya dikarenakan hakim majelis tidak mempertimbangkan SK DPP PDIP tertanggal 4 Agustus 2017, padahal SK tersebut sudah menjadi bukti DPC PDIP dalam persidangan di PN Sarolangun dan sudah menjadi pertimbangan majelis hakim. Putusan tersebut sudah inkrah di MA RI.
"Sebagai pelapor atas proses persidangan yang sudah dijalankan, maka kami menilai putusan hakim majelis tidak tepat,"ucapnya.
Tindaklanjut terhadap putusan hakim majelis, kata Samaratul Fuad akan koordinasi dulu dengan pak H Muhammad Syaihu.
Penulis : Ciz Charles R
Pelapor M Syaihu dan Terlapor KPU Sarolangun Saling Optimis Bisa Menangi Persidangan
Dua Saksi KPU Sarolangun Mengklaim Keabsahan SK Pendaftaran Caleg DPC PDIP
Kuasa Hukum M Syaihu Mengajukan 8 Bukti Surat dan 2 Saksi di Sidang Bawaslu
KPU Sarolangun Bantah Tudingan Melanggar Administrasi Pemilu di Persidangan
Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2019 Berlanjut di Bawaslu Sarolangun
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre