* Adri SH : Advokasi Pemprov Keberatan, akan Lapor ke Komisi Yudisial
Radarjambi.co.id,SAROLANGUN- Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor : 958/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sarolangun masa jabatan tahun 2014-2019 atas nama H Muhammad Syaihu, Jannatul Pirdaus ST, Hapis, Aang Purnama SE MM, Azakil Azmi, Cik Marleni dan Mulyadi SE, ternyata dicancel atau ditunda dan ditangguhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dalam sidang yang digelar Rabu (24/10), lalu.
Keterangan ini dibenarkan kuasa hukum penggugat, Wajdi SH saat dikonfirmasi via ponsel Kamis (25/10), siang. Menurut Wajdi SH, jika mengacu pada putusan pendahuluan majelis hakim PTUN Jambi yang diketuai Fadholy Hernanto SH MH dan didampingi majelis hakim, A Taufiq Kurniawan SH MH dan Aslamia SH menetapkan, bahwa mengabulkan permohonan H Muhammad Syaihu dan kawan-kawan sebagai penggugat. Selain itu, mewajibkan tergugat Gubernur Jambi untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan tindaklanjut dari SK Nomor : 958/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sarolangun masa jabatan tahun 2014-2019.
"Putusan ini berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan dan putusan lain di kemudian hari,"kata Wajdi SH.
Bukan hanya itu, dalam putusan majelis hakim juga memerintahkan panitera PTUN Jambi untuk segera menyampaikan salinan putusan kepada pihak–pihak yang berperkara agar dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Kami sebagai penggugat tentu saja kami sangat menghargai atas putusan majelis hakim, kami juga berharap agar pihak tergugat untuk kooperatif atas putusan majelis hakim tersebut, karena putusan ini sifatnya imperatif,"sebutnya.
Menurut Wajdi SH, dalam menyingkapi persoalan pemberhentian anggota DPRD Sarolangun, seharusnya di dalam SK Gubernur tertera nama pemberhentian dan tertera nama pengangkatan, sehingga tidak terjadi kekosongan di DPRD Sarolangun sesuai dengan konsep otonomi daerah dan pemerintah daerah. Kata Wajdi, DPR itu bagian dari Pemerintah Daerah, jadi eksekutif dan legislatif tidak boleh kosong.
“Kami menilai SK Gubernur itu cuman menerangkan SK pemberhentian, sebaliknya tanpa ada pengangkatan, bahkan proses pengangkatan belum ada dilakukan tahapan proses oleh Parpol yang bersangkutan, maka disitulah letak cacat hukum SK Gubernur,”sebutnya.
Terpisah, salah seorang advokasi Pemprov Jambi, Adri SH saat dikonfirmasi via ponsel Kamis (25/10), siang cukup garang dalam menyingkapi putusan pendahuluan majelis hakim PTUN Jambi. Pria yang kerap disebut panglima Anjali itu menilai majelis hakim itu mengada-ada.
"Memang saya tidak mengikuti sidang putusan pendahuluan tersebut, karena saya dalam perjalanan dari Jakarta menuju Kota Jambi, tapi setelah mendapat kabar, saya sangat keberatan atas putusan itu,"tegasnya.
Menurutnya, semestinya agenda sidang kemarin adalah jawaban dari tergugat, terus tiba-tiba diputuskan majelis hakim. Terkait dengan putusan ini, maka kami akan melakukan koordinasi secara internal tim advokasi Pemprov Jambi, dan berencana akan melaporkan persoalan terhadap putusan ini ke komisi yudisial dan Mahkamah Agung (MA). Alasannya, majelis hakim seharusnya menerima jawaban dari tergugat terlebih dahulu, selanjutnya baru melaksanakan putusan.
"Inikan ada agenda sidang yang dilangkahi yang tidak sesuai dengan hukum acara di PTUN. Sebetulnya, sudah 22 tahun saya menjadi pengacara baru pertama kali ini melihat hakim seperti itu. Putusan PTUN itu eksekutorial dan tidak bisa langsung, jadi ini sangatlah aneh.
Dipaparkan Adri SH, jikalah ketujuh anggota DPRD kembali aktif dan ngantor, dirinya menilai akan melanggar hukum, karena mereka tidak bisa mewakili lagi disitu, sebab mereka sudah pindah Parpol dan sudah diberhentikan. Kalau ngotot juga ngantor, itu diluar tekhnis dan haknya mereka, silahkan saja nanti akan jadi temuan,”tandasnya.
Penulis : Ciz Charles R
Putusan Bawaslu Sarolangun, KPU Tidak Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2019
Pelapor M Syaihu dan Terlapor KPU Sarolangun Saling Optimis Bisa Menangi Persidangan
Dua Saksi KPU Sarolangun Mengklaim Keabsahan SK Pendaftaran Caleg DPC PDIP
Kuasa Hukum M Syaihu Mengajukan 8 Bukti Surat dan 2 Saksi di Sidang Bawaslu
KPU Sarolangun Bantah Tudingan Melanggar Administrasi Pemilu di Persidangan
Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2019 Berlanjut di Bawaslu Sarolangun
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB