* Jika Memperhatikan Segi Kemanfaatan Hukum
Radarjambi.co.id, SAROLANGUN-Agar tidak keliru dalam menganalisa putusan pendahuluan hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jambi yang isinya, yakni mengabulkan permohonan para penggugat, mewajibkan tergugat Gubernur Jambi untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan tindaklanjut dari SK Nomor : 958/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sarolangun masa jabatan tahun 2014-2019, dan memerintahkan panitera PTUN Jambi untuk segera menyampaikan salinan putusan kepada pihak–pihak yang berperkara agar dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pengamat hukum Jambi dari Universitas Jambi, Prof DR Bahder Johan Nasution saat dimintai keterangan via ponsel pada Jum'at (26/10), malam memberikan pandangan, bahwa putusan hakim PTUN Jambi itu adalah tepat, jika memperhatikan segi kemanfaatan hukum.
Menurut Prof DR Bahder Johan Nasution, tujuan hukum itu ada tiga, yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Kalau dilihat dari segi kemanfaatan, tidak ada lagi manfaaatnya bagi Gubernur untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Sebab, masa jabatan dewan itu hanya beberapa bulan lagi kedepan, jadi lebih besar mudoratnya dari manfaatnya kalau dilakukan PAW.
"Putusan PTUN yang menilai kesana lebih tepat. Yang penting putusan PTUN itu menjadi pembelajaran bagi Gubernur Jambi, kalaulah nanti adanya permohonan lain PAW, alangkah baik memperhatikan segi kemanfaatan hukum,"jelasnya.
Ketika ditanya soal tindak lanjut dari putusan pendahuluan hakim PTUN yang mengabulkan permohonan para penggugat, apakah seharusnya ada SK baru yang diorbitkan oleh Gubernur Jambi tentang penundaan SK, dikatakan Prof DR Bahder Johan Nasution, tidak perlu lagi adanya SK baru tentang penundaan, karena SK PAW sudah selesai.
"Andaikan saja, Gubernur tidak puas dengan putusan hakim PTUN, maka silahkan banding, tapi waktunya lama. Artinya dengan waktu banding yang lama itu, maka masa jabatan 7 anggota DPRD sudah berakhir, jadi tidak ada gunanya lagi banding,"terangnya.
Dipaparkan Prof DR Bahder Johan Nasution, ketimbang berperang di pengadilan segala macam, ambil saja hikmah dan manfaatnya bahwa diakhir masa jabatan 7 anggota dewan ini sudah tidak ada lagi gangguan, biarkan saja 7 anggota dewan tersebut bekerja dengan tenang.
"Kalau di dewan itu, bukanlah lagi wakilnya partai, kendati mereka ada yang pindah partai, mungkin saja ada yang berasumsi, wah mereka partainya baru, tapi tidaklah begitu, karena kalau mereka sudah di dewan, maka atributnya itu bukannya atas nama partai, tapi atas rakyat, nama saja sudah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jadi mereka itu bekerja untuk rakyat dan kebijakan mereka itu untuk rakyat,"tuturnya.
Selain itu, dipaparkan Prof DR Bahder Johan Nasution, jikalau putusan PTUN disoalkan dan diteruskan oleh tergugat, maka mudoratnya yang lebih banyak. Artinya Gubernur selalu berada dalam masalah hukum,
"Masukan untuk Gubernur Jambi dan Parpol yang mengusulkan PAW dan semua pihak, kalau ada permohonan yang lain, ya sudahlah dan ditundakan saja, tuh nanti akan dikeluarkan SK segala macam diajukan ke pengadilan hasilnya juga akan begitu juga. Jadi menambah beban, persoalan lebih panjang, ketimbang menambah beban lebih panjang, ya sudah biarkan ini berakhir. Pengaju juga tidak usah membebani Gubernur dengan permohonan ini bisa di PAW,"bebernya.
Sementara itu, agar suasana di Kabupaten Sarolangun tetap kondusif, apalagi menghadapi proses pembahasan APBD 2019, Prof DR Bahder Johan Nasution juga memberi nasehat kepada semua pihak dan masyarakat Sarolangun, agar bisa merespon putusan pengadilan, artinya sudah ada putusan pengadilan yang harus menunda PAW, itu harus direspon positif, maksudnya tujuh orang anggota DPRD tersebut harus aktif dan tetap sebagai anggota dewan, alangkah baik terimalah mereka.
"Untuk pembahasan PAW segalam macam itu, karena mereka memiliki hak politik, ya harus diikuti dan hak hukum mereka harus dilaksanakan,"ucapnya.
Prof DR Bahder Johan Nasution menambahkan dua hal yang dinilai penting. Pertama, pada umumnya pelaksanaan PAW dasarnya itu hanya surat edaran Menteri Dalam Negeri, surat edaran itu menurut Undang-Undang, bahwa surat edaran itu bukanlah hukum, tapi hanya sebagai pedoman, petunjuk. Jadi, tidak bisa dijadikan dasar untuk melaukan PAW. Kedua, ambil saja segi kemanfaatann hukum, jikalau dilakukan
PAW lebih besar mudorat dari pada manfaat.
"Teruskan saja menjalankan roda pemerintahan dengan baik, jalanilah kerja sama dengan baik, jangan dimusuhi, jangan dikucilkan 7 orang anggota dewan itu,"ujarnya.
Perlu diketahui, tujuh anggota DPRD Sarolangun yang menerima SK Gubernur Jambi tentang, peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sarolangun masa jabatan tahun 2014-2019, yakni H Muhammad Syaihu, Jannatul Pirdaus ST, Hapis, Aang Purnama SE MM, Azakil Azmi, Cik Marleni dan Mulyadi SE.
Penulis : Ciz Charles R
SK Pemberhentian 7 Anggota DPRD Sarolangun Dicancel Hakim PTUN
Putusan Bawaslu Sarolangun, KPU Tidak Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2019
Pelapor M Syaihu dan Terlapor KPU Sarolangun Saling Optimis Bisa Menangi Persidangan
Dua Saksi KPU Sarolangun Mengklaim Keabsahan SK Pendaftaran Caleg DPC PDIP
Kuasa Hukum M Syaihu Mengajukan 8 Bukti Surat dan 2 Saksi di Sidang Bawaslu
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi