Zumi Zola Akui Terima Uang Untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga

Selasa, 30 Oktober 2018 - 15:50:24


Zumi Zola saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).
Zumi Zola saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018). /

Radarjambi.co.id, JAKARTA- Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengakui penerimaan uang dari para kontraktor melalui Muhammad Imaduddin alis Iim. Uang itu diakui Zumi untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.

"Kemarin saat pemeriksaan di penyidik, semua yang saya terima dan keluarga, saya akui semua," ujar Zumi saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).

Majelis hakim kemudian membacakan sejumlah kebutuhan Zumi seperti tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya:
1. Uang Rp 750 juta untuk akomodasi pengurus PAN dalam rangka pelantikan Zumi sebagai Gubernur Jambi
2. Uang Rp 340 juta untuk ambulans DPD PAN Jambi
3. Uang Rp 70 juta untuk pembayaran spanduk Zumi Laza
4. Uang Rp 60 juta untuk pembayaran sewa kantor DPD PAN Jambi
5. Uang Rp 156 juta untuk kurban Gubernur Jambi saat Lebaran
6. Uang Rp 6,4 miliar untuk uang ketuk palu APBD 2017
7. Uang Rp 1,3 miliar untuk kampanye Masnah (Cabup Muaro Jambi)
8. Uang Rp 250 juta untuk Gubernur Jambi biaya buka puasa
9. Uang Rp 1 miliar untuk keperluan Gubernur Jambi
10. Uang Rp 150 juta untuk survei elektabilitas Zumi Laza, adik Zumi Zola, akan ikut Pilkada Jambi.

Zumi pun membenarkan BAP yang dibacakan majelis hakim tersebut. "Saya sampaikan untuk pribadi dan keluarga saya sudah akui," ucap Zumi.

Selain itu, dia menyebut uang untuk keperluan spanduk kampanye adiknya, Zumi Laza, karena diminta maju dalam pemilihan Wali Kota Jambi. Sedangkan Masnah Busro merupakan anggota timsesnya saat Pilgub Jambi.

"Memang untuk kampanye ada baliho dan adik saya, diajak maju Wali Kota Jambi, tolong bantu sampaikan, saya pesan itu ke Apif (Staf Khusus Gubernur Jambi).

Kalau Masnah ini dulu bantu saya Pilgub di Jambi berhasil memenangkan saya, jadi saya ada utang budi," tutur Zumi.

Zumi Zola juga mengaku bersalah telah memberikan uang suap ke anggota DPRD Jambi sebagai uang ketuk palu pengesahan APBD.

Zumi tetap menyebut uang itu sebagai permintaan dari anggota DPRD Jambi.
Awalnya, majelis hakim menyebutkan adanya penerimaan uang total Rp 30 miliar dari para kontraktor melalui Muhammad Imaduddin alias Iim. Namun Zumi Zola tidak mengetahui sumber uang tersebut.

"Kenapa Anda mau kasih (uang ketuk palu)?" tanya hakim pada Zumi.
"Iya salah saya, yang mulia," jawab Zumi.

Zumi menyebut permintaan uang ketuk palu itu muncul saat orang kepercayaannya, Apif Firmansyah, bertemu DPRD. Apif diminta bertemu DPRD Jambi karena Zumi ketika itu sedang berada di Jakarta.

"Saya minta Apif ketemu pimpinan DPRD. Setelah itu ada permintaan uang ketuk palu, saya kaget uang dari mana, anggota bisa dapat Rp 200 juta, pimpinan bisa besar dan ketua fraksi bisa lebih," ucap Zumi.

Zumi mengaku saat itu menolak permintaan uang ketuk palu karena tidak mempunyai dana. Namun Apif menyebut ada kontraktor yang akan membantu permintaan uang ketuk palu.

Tak hanya Apif, mantan Kadis PUPR Jambi Dody Irawan juga dimintai uang ketuk palu oleh DPRD. Dodi kemudian berkoordinasi dengan Apif. "Dodi juga ada permintaan (uang ketuk palu) maka saya minta koordinasi dengan Apif," tutur dia.

Zumi mengaku banyak anggota timsesnya dari kalangan kontraktor. Ketika terpilih menjadi Gubernur Jambi, para anggota timsesnya itu meminta proyek padanya.

"Ya sudah saya sampaikan, bilang saja begitu kondisinya tidak ada (proyek). Lalu saya simpulkan mereka tidak terima," ujar Zumi.
Akhirnya Zumi mengaku sempat dihujat timsesnya yang membantu pemilihan gubernur. Zumi disebut timsesnya tidak tahu berterima kasih karena melupakan jasanya.

"Saya banyak dihujat, didemo, tidak tahu terima kasih. Saya anggap itu risiko saya. Sampai saya buat pernyataan saya jadi gubernur bukan karena timses," kata Zumi.

"Kemudian datang permintaan dari DPRD, makin pusing saya. Kalau mau dapat uang dari mana pun saya nggak tahu minta dari mana. Dari kontraktor pun saya membatasi," imbuh Zumi.

Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat Gubernur Jambi.

Selain itu, Zumi Zola didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memuluskan pengesahan rancangan perda APBD Jambi tahun 2017-2018. (***)

Reporter : Endang Heryanto

Sumber : JPNN