Radarjambi.co.id, SAROLANGUN-Mantan Kades Pulau Pandan, Kecamatan Limun diduga dalang pemortal jalan menuju PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) yang berlokasi di Desa Temenggung, Kecamatan Limun.
Aksi pemortalan jalan PT SAPM tersebut dilakukannya bersama segelintir oknum warga pada Senin sore (29/10). Dampaknya, tingkat ketidaknyamanan pihak perusahaan bersama karyawannya menjadi terusik, sebab akses keluar masuk kendaraan roda dua dan transportasi pengangkut hasil produksi sawit PT SAPM menjadi terhambat.
Atas tindakan mortal jalan, maka Selasa (30/10) sekitar pukul 11.30 WIB puluhan karyawan lepas perusahaan yang bersala dari kalangan ibu-ibu yang juga warga sekitar perusahaan secara spontan membongkar paksa portal yang menghalang jalan tersebut.
Persoalan tersebut tidak hanya sampai disitu, namun sebagai upaya menyelasaikan masalah tersebut, pada Selasa (30/10) sekitar pukul 14.00 WIB diadakan mediasi antara pihak PT SAPM dengan oknum warga di kantor Camat Limun di Desa Pulau Pandan. Hadir dalam pertemuan Camat Limun Suadi, Kapolsek Iptu Purwanto, Danramil Kapten Ali Usman, Kades Pulau Pandan, Kades Temenggung dan Kades Muara Limun. Sedangkan dari pihak perusahaan hadir Manager PT SAPM.
Dalam pertemuan itu Arsal menyebutkan, mereka mamasang portal merupakan suatu bentuk aspirasi dan protes, sebab ia mengklaim adanya lahan warga yang dikuasakan kepadanya untuk diselesaikan, saat ini ia menuding tengah dalam penggarapan perusahaan, namun belum ada ganti rugi. Selain perusahaan juga tidak melaksanakan aturan dari pemerintah yakni memfasilitasi penggarapan lahan milik masyarakat yang berada disekitar lahan perusahaandengan pola 20 persen dari luas lahan perusahaan. Warga juga protes pelarangan pengangkutan sawit milik warga melelaui jalan perusahaan.
“Protes yang dilakukan ini bukan hanya untuk meredamkan masalah, tapi untuk mencari solusi dalam penyelesaiannya masalah, kami minta pihak perusahaan bisa meresponnya secara bijak, karena kami merasa dirugikan,”katanya.
H Budi Manager PT SAPM kepada wartawan mengatakan, pemortalan jalan yang dilakukan Arsal hanya mengatasnamakan nama warga demi kepentingan pribadi. Pemortalan dilakukan Arsal karena tidak senang dengan kebijakan perusahaan yang melarang Arsal mengangkut sawit milik pribadi pakai mobil melewati jalan perusahaan.
‘’Dia (Arsal, red) marah karena kita larang dia angkut sawit pakai mobil lewat jalan perusahaan, tindakan itu sangat tidak tepat dilakukan seorang mantan Kades,’’ kata H Budi.
Sebab menurut H Budi sudah ada aturan dari perusahaan yang boleh melewati jalan perusahaan hanya masyarakat yang mengangkut sawit pakai motor. ‘’Kalau pakai mobil tidak boleh. Harus ada permohonan tertulis ke perusahaan. Sebab kalau pakai mobil kita khawatir merusak jalan. Kalau pakai motor silahkan tidak ada masalah,’’ tandasnya.
Ketika ditanya soal lahan yang diklaim warga sebagai miliknya digarap perusahaan menurut H Budi tidak benar. Pada prinsipnya piha PT SAPM sudah melaksanakan berbagai aturan dalam menjalankan operasional perusahaan.
‘’Kalau memang warga punya bukti yang sah dan sesuai aturan kita ganti rugi tapi tentunya dengan harga yang wajar,’’ sebutnya.
Soal kewajiban menggarap lahan milik masyarakat disekitar perusahaan 20 persen dari total lahan milik masyarakat menurut H Budi, PT SAPM siap menjalankannya. Hanya saja izin PT SAPM dibawah tahun 2013.
‘’Jadi sesuai petunjuk dari Dinas Perkebunan kita belum ada kewajiban itu. Namun izin yang baru kita sudah mempunyai komitmen melaksanakan itu sesuai aturan yang berlaku,’’ tandasnya.
Lebih jauh dikatakan H Budi, akibat pemortalan jalan perusahaan tersebut mengakibatkan aktivitas perusahaan terganggu. Karyawan tidak bisa bekerja.
‘’Kasihan sekitar 70 warga Desa Pulau Pandan, Muara Limun dan Temenggung menggantungkan hidup di perusahaan. Kasihan mereka tak bisa bekerja untuk menghidupi keluarga. Makanya mereka spontan membongkar portal yang dipasang warga tadi, karena mereka menilai aksi pemortalan hanya dilakukan oknum yang mengatasnamakan warga,’’ jelasnya.
Sementara dari pertemuan yang dilakukan di kantor camat menghadirkan beberapa kesimpulan, antara lain terhitung sepuluh hari kedepan akan kembali dilakukan pertemuan yang dihadiri pimpinan tertinggi PT SAPM. Ke dua belah pihak juga sepakat, bahwa tidak ada lagi aksi, yakni tidak ada lagi aksi pemortalan dan pihak perusahaan juga tidak ada lagi pelarangan warga yang ingin melewati jalan PT SAPM untuk mengangkut sawit. Namun jika terhitung sepuluh hari kedepan pimpinan tertinggi perusahaan tidak bisa hadir maka warga akan kembali melakukan permortalan jalan perusahaan.
Sementara itu Kapolsek Limun Iptu Purwanto meminta agar semua pihak tetap menjaga keamanan dan ketertiban jangan melakukan aksi yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
‘’Mari kita saling menjaga harmoni. Pada intinya kami tidak ada kepentingan, artinya tidak ada keberpihakan ke perusahaan maupun ke masyarakat,’’ kata Kapolsek.
Terpisah, Danramil Limun dan CNG, Kapten Ali Usman mengatakan, diminta warga dan pihak perusahaan sabar dan saling menenangkan diri dalam menghadapi persoalan ini.
“Agar persoalan ini lebih terang, maka akan diselesaikan dengan mengadakan pertemuan selanjutnya antara warga dengan pimpinan tertinggi perusahaan,”pungkasnya.
Penulis : Ciz Charles R
Zumi Zola Akui Terima Uang Untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga
Konflik Warga Gunung Kembang Terhadap PT CEI dan PT KBB Melebar ke Bareskrim Polri
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB