Gaji PNS bakal naik 5% mulai Januari 2019. Anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2019 lewat paripurna di DPR Rabu siang (31/10/2018).
Selain itu pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk gaji ke 13, THR dan pensiunan PNS. Lantas berapa dana yang disiapkan?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan total anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan pegawai di tahun depan adalah Rp 98 triliun.
"Lalu untuk alokasi pensiun itu sebesar Rp 117 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers RUU APBN 2019 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Sebelumnya Askolani menjelaskan anggaran yang masuk dalam APBN 2019 itu diporsikan untuk beberapa pos yakin gaji PNS selama 1 tahun, gaji ke 13, THR dan kenaikan gaji PNS sebesar 5%.
"Jadi setahun ke depan itu full segitu anggarannya," ujarnya.
Dia mengatakan, kenaikan gaji pokok buat PNS berlaku mulai 1 Januari 2019 dan berlaku untuk semua PNS di Indonesia.
Untuk PNS pusat, pemerintah dalam APBN telah mengalokasikan sekitar Rp 5 triliun untuk mengakomodasi kenaikan gaji. Sedangkan untuk di daerah akan ditanggung oleh APBD masing-masing daerah.
Sumber : Detik.com
Pengangkatan 100 Ribu Guru Honorer, Ini Syarat dari MenPANRB
Dewan Pers: Wartawan Harus Memulihkan Kepercayaan Masyarakat
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB