Radarjambi.co.id, SAROLANGUN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun ditantang dengan persoalan yang berat untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019, karena di Bulan November 2018 ini pembahasan RAPBD 2019 bakal memasuki last time alias waktu terakhir. Sementara itu, akhir November 2018 Ranperda RAPBD 2019 sudah disahkan menjadi Perda.
Jika mengacu pada Permendagri RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019, adapun tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD, yakni penyampaian RKUA dan RPPAS oleh kepala daerah kepada DPRD idealnya dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Juli 2018.
Kemudian kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas RKUA dan PPAS paling lambat minggu pertama bulan Agustus. Selanjutnya, penyampaian Ranperda APBD kepada DPRD waktunya 60 hari kerja sebelum pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, atau paling lambat minggu pertama bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 hari kerja per minggu. Sementara itu, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah idealnya dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum dimulainyaa tahun anggaran berkenaan.
Tapi faktnya saat ini, jika berdasarkan informasi yang dirangkum di DPRD Sarolangun, bahwa RKUA dan PPAS APBD 2019 diserahkan oleh TAPD ke DPRD tanggal 22 Oktober 2018, ini sudah menimbulkan kesan adanya keterlambatan dalam penyerahan RKUA dan PPAS APBD 2019 dari eksekutif ke legislatif.
Pada Senin (31/10), kemarin sudah dijadwalkan paripurna penyampaian nota pengantar RKUA dan PPAS, hanya saja gagal dilaksanakan, diduga ini dipicu oleh minimnya kehadiran anggota DPRD yang hadir, kemudian ada juga informasi yang menyebutkan bahwa berdasarkan Tatib DPRD Sarolangun 2018, bahwa penyampaian nota pengantar RKUA dan PPAS harus dilakukan oleh kepala daerah dan tidak bisa diwakilkan.
Menariknya lagi, ganjalan yang dialami pembatalan paripurna Senin (31/10), kemarin ada juga informasi yang menyebutkan bahwa alat lengkapan DPRD Sarolangun sudah kada luarsa sejak 25 Oktober 2018, jadi harus ada pembentukan alat kelengkapan yang baru, selanjutnya baru bisa melaksanakan paripurna RAPBD 2019.
Kabag persidangan DPRD Sarolangun, Sutaryo saat dmintai keterangan Senin (31/10), mengatakan paripurna DPRD akan diagendakan kembali pada Selasa (1/11). Ditanya, bagaimana dengan soal alat kelangkapan yang sudah kada luarsa, menurutnya sebelum dilaksanakan paripurna DPRD berencana melaksanakan pembentukan baru alat kelengkapan dewan, seperti Banmus, Banggar dan komisi.
“Sidang paripurna sudah dijadwalkan untuk dilaksanakan besok (Hari Ini Red), tapi terlebih dahulu anggota dewan akan membentuk alat kelengkapan yang baru,”sebutnya.
Anggota DPRD Sarolangun, Muslim saat dimintai keterangan, mengatakan tidak ada masalah alam pembahasan RAPBD 2019.
“Memang pembahasan RAPBD 2019 kita agak terlambat, tapi hal itu akan diupayakan bisa rampung tepat waktu, namun tetap mengacu pada tahapan proses yang prosedur sebagaimana yang tertuang dalam aturan,”katanya.
Aktivis mahasiswa Sarolangun, Walid saat dimintai keterangan mengatakan, berkaca dengan gagalnya pengesahan APBDP2018, ia berharap kejadian buruk itu tidak terulang lagi dalam pengesahan RAPBD 2019.
“Kami berharap eksekutif dan legislatif tetap menjaga nilai sinergitas untuk memajukan Kabupaten Sarolangun, begitu juga dengan sesama anggota DPRD agar tetap bersinkronisasi dan menjaga nilai persatuan untuk pro terhadap kesejahterakan masyarakat Sarolangun,”tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, di internal anggota dewan Sarolangun saat ini adanya gep, sehingga kekuatan DPRD untuk memaksimalkan sidang paripurna rawan tidak terpenuhinya qourum. Dampaknya, sidang paripurna rentan molor dan dihantui penundaan.
“Kami sebetulnya ingin pelaksanaan paripurna itu tepat waktu, sebab ada pekerjaan lain yang juga harus dikerjaan di kantor,”kata oknum ASN yang tak mau dituliskan namanya, ketika ditemui di gedung DPRD Sarolangun Senin (31/10), siang saat hendak menghadiri rapat paripurna dewan.
Penulis : Ciz Charles R
H Hapis Hasbiallah Pimpin Sidang Paripurna HUT Kabupaten Sarolangun Ke 19
Tak Direspon Positif Pemprov Jambi, Penambahan APBD-P Sarolangun 2018 Kandas
Rp 85,82 Milyar Nilai APBD-P Sarolangun 2018 Bakal Tak Terpakai
Dibalik Polemik, Paripurna Pengesahan Raperda APBD-P Sarolangun 2018 akan Berlanjut
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin