radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar hearing bersama Pimpinan Perusahaan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.
Hearing ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Edison, yang didampingi Wakil Ketua II Amirudin.
Sebanyak 10 Pimpinan atau wakil dari perusahaan yang menghadiri hearing tersebut,tampak hadir beberapa Kepala OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Firmansyah,Dispenda Fatur dan Disbunak,serta DPTSP.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muaro Jambi Edison mengatakan jika hasil dari diskusi tersebut inti nya sangat mengharapkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan Kabupaten Muaro Jambi.
''Kita bahas kontribusi perusahaan dengan Pemkab. Apalagi masalah infrastruktur jalan yang dilewati, karena jalan yang mereka lalui tersebut dibangun melalui APBD Muaro Jambi. Dan ini pun bukan serta merta melewati tetapi ada kontribusinya terhadap kelancaran produksi mereka,'' ujar Edison.
Hal ini diangap perlua karena menurut Edison, jika jalan rusak maka pihak perusahan akan merasa imbasnya.
''Apabila jalan yang di lalui rusak parah secara otomatis perusahaan mereka juga terganggu, ” tuturnya.
“Harapan kita mudah mudahan melalui komunikasi ini dapat membatu pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi kedepannya dan menjalin hubungan baik antara perusahaan dan pemerintah daerah,” sebuta Edison.
Lebih lanjut Edison mengatakan, dengan sudah adanya Perda sumbangan pihak ketiga ini, kemudian sudah evaluasi gubernur, maka peran perusahan harus dipergunkan.
”Selama ini tahun belakang sangat minim, karena tidak punya payung hukum.
Sekarang sudah ada payung hukum karena Perda dan sudah ada pos nya dan di dalam perda itu tidak menggikat,'' ujar Edison.
”Dalam Perda itu berbunyi untuk sumbangan suka rela perusahaan, itu keberadaanya di kawasan kita. Dan dia wajib hukumnya dia berkontribusi tentang masyarakat Muaro jambi,boleh kita contohkan seperti Sungai Bahar.
Kitakan sudah mengelontorkan ratusan miliar, kemudian kita melihat dana bagi hasil tidaklah berimbang, kerusakan jalan dan kemudian dana bagi hasil yang kita dapati, ” beber Edison.
Guna mencari solusi kerusakan jalan tersebut DPRD memanggil perusahan di Muarojambi.
''Makanya kami duduk bersama tidak ada pemaksaan. Kita dan itu jiwanya yang kita panggil karena keadaan perusahaan berandanya di kawasan Muaro Jambi. Nah kalau berada di Muaro Jambi, jika kalau berada di sini apa bila jalan itu tidak bagus otomatis perusahaan dia tidak berjalan dengan bagus,'' tukas Edison.
Apa bila pundi-pundi nya bagus lanjut Edison maka masuk uangnya akan bagus.
''Sebenarnya dari dulu sudah kita lakukan,itu terbentur dengan aturan seperti saber Pungli ada kepakuman kemudian dengan kepakuman ini timbul rumor.
Mungutinya tidak berani dan orang memberikan tidak berani, nah makanya kita berupaya bagaimana solusinya dan sudah terbit Perdanya tuh dan perda sudah kita buat tentang sumbangan pihak ketiga,'' tegas.
Untuk di ketahui adapun Perusahaan yang mengikuti hearing (diskusi) tersebut diantaranya adalah Brahma Bina Bakti,PMG,BGR,JLS dan lainnya.
Dihadiri oleh anggota DPRD diantaranya Ratumas Juwairia, Kamaludin Hapis, Amirudin, M.Rido, Fahturi, Siti Maimuna, Sukma, Siti Sahma Siragih, Rusdi Saleh.
Repoter : Ansori
Editor : Ansori
Prof DR Bahder Johan : Hakim PTUN Menunda SK Pemberhentian 7 Anggota DPRD Dinilai Tepat
SK Pemberhentian 7 Anggota DPRD Sarolangun Dicancel Hakim PTUN
Putusan Bawaslu Sarolangun, KPU Tidak Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2019
Pelapor M Syaihu dan Terlapor KPU Sarolangun Saling Optimis Bisa Menangi Persidangan
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota