- Hakim Tipikor Turun ke Sarolangun Periksa Objek Perkara Perumahan PNS
Radarjambi.co.id,SAROLANGUN-Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa H M Madel.
Pada pemeriksaan setempat atau sidang lapangan hakim Tipikor Jambi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi berlangsung pada Jum’at (2/11), lalu H M Madel juga stand by mengikuti pemeriksaan setempat bersama kuasa hukum, Zul Armain Aziz di komplek perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun.
Kuasa hukum, Zul Armain Aziz saat dimintai keterangan membenarkan penangguhan penahanan kliennya (H M Madel Red) ditangguhkan oleh majelis hakim.
“Penangguhan ini berdasarkan pertimbangan oleh hakim, salah satunya H M Madel sudah tua,”sebutnya.
Lantas ditanya, sampai kapan penahanan H M Madel ditangguhkan oleh hakim Tipikor, dikatakan Zul Armain Aziz, sampai waktu yang tidak terbatas, bisa saja sampai putusan persidangan selesai.
“Penangguhan penahanan ini salah satu prestasi plus bagi kita,”katanya.
Terpisah, Ketua Majelis hakim Tipikor Jambi, Edy Pramono saat dimintai keterangan menyebutkan, pemeriksaan setempat pembangunan perumahan PNS menindaklanjuti atas keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan di persidangan.
“ Untuk lebih meyakinkan lagi, maka kita lihat faktanya di lapangan, terutama yang dikatakan saksi untuk tahun 2013 ada 100 unit yang sudah dibangun," kata Edy Pramono.
Dijelaskannya, pemeriksaan lokasi ini dimulai dari tahap pertama tahun 2002 bangunannya ada, tahap kedua 2004/2005 dan tahun 2013.
"Ada tiga tahap pembangunan yang kita tinjau ini,” ujarnya.
Ditanya apakah sejauh ini ada ditemukan berdasarkan keterangan saksi pada setiap persidangan, ia mengatakan bahwa kurang lebihnya tidak jauh-jauh beda.
"Ada beberapa saksi yang sudah memberikan keterangan, mengenai jumlah sedikit-sedikit inilah yang kita periksa disini. Yang tidak ada berdiri bangunannya yaitu ditahap ketiga sejak tahun 2013,"sebut Edi.
Selain itu, ditambahkannya, setelah ini akan ada sidang untuk memeriksa ahli dari kejaksaan, setelah itu nanti ada haknya terdakwa untuk mendatangkan saksi yang meringankan, kalau ada juga ahli dari terdakwa akan dikasih juga kesempatan.
"Setelah itu tuntutan pembelaan, replik, duplik dan putusan. Untuk pemeriksaan setempat kita tidak ikutkan terdakwanya, jadi yang sudah menjadi saksi kita konfrontir, salah satunya Irma (Ketua Koperasi tahun 2013)," tandasnya.
Perlu diketahui, penanganan tindak pidana korupsi perumahan PNS Sarolangun oleh Kejati Jambi baru sebatas perkembangan pembangunan 2002, 2004/2005, ini sudah menyeret sejumlah nama, yakni Hasan Basri Harun, Ade Lesmana Syuhada, Ferry Nursanti, J Susilo, H M Madel.
Menariknya, perkembangan pembangunan perumahan PNS Sarolangun tahap ketiga atau 2013 diduga belum menampakkan adanya penanganan terbaru oleh penyidik Kejati Jambi, sebab hingga kini belum memunculkan tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 12 Miliar.
Penulis : Ciz Charles R
Mantan Kades Pulau Pandan Diduga Dalang Pemortal Jalan PT SAPM
Zumi Zola Akui Terima Uang Untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin