radarjambi.co.id-KOTAJAMBI–Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto membuka Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Optimalisasi Pajak Daerah, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Pemerintah Provinsi Jambi bertempat Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (06/11).
"Saya sangat mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih kepada KPK RI Perwakilan Jambi yang sudah melakukan bimbingannya serta pengawasan dalam program yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi agar terwujudnya Jambi Tuntas 2021,” kata Sekda.
Sesuai jadwal bahwa Koordinator Wilayah II Sumatera Korsup Pencegahan KPK RI (Korsupgah), Adlinsyah Malik Nasution atau yang akrab disapa Choki memang secara periodik 3 bulan sekali hadir di Jambi, karena sebelumnya datang hanya untuk membimbing dan memonitor kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama WRP unit layanan pelelangan.
"Periode itu, sudah beliau tangani, monitori dan beliau arahkan ke arah yang lebih baik dan ke arah yang lebih benar. Nah sekarang ini periode ketiga kalinya di tahun ini datang ke Jambi, artinya ini adalah dalam rangka optimalisasi penerimaan dari pajak daerah,” kata. Dianto.
Selain itu, Dianto juga mengatakan Choki akan melihat bagaimana kerjanya badan keuangan daerah yang selama ini pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan pajak dari bahan bakar kendaraan bermotor, lalu pajak air permukaan dan bagaimana sistem yang digunakan agar retribusi daerah akan meningkat.
“Jadi kalau daerah Provinsi Jambi kita dimonitor dan dibimbing KPK untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ini sudah menjadi kajian dari KPK dan saya berkeyakinan kita akan lebih baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah, kita pun akan meningkat,” jelas sekda.
Sementara itu, Adlinsyah Malik Nasution berharap pengelolaan retribusi pajak dalam upaya mendorong pembangunan daerah dapat berjalan dengan optimal.
“Bagaimana pengelolaan retribusi pajak dapat tercapai dengan optimal dan niat kita disini ingin membantu dan mendorong,” katanya.
Diapun meminta kepada pejabat daerah untuk berkaca kepada peristiwa lalu, agar lebih hati-hati serta jangan sampai terindikasi Pungli atau korupsi. Meski katanya itu dianggap recehan tetapi perbuatan tersebut tetap kepada perbuatan dilarang.
“Salah satunya yang saya soroti, walaupun dia receh, dibalik receh itu harus hati-hati walaupun satu rupiah,” kata Choki.
Reporter : E Harianto
Editor : Ansori
Prof DR Bahder Johan : Hakim PTUN Menunda SK Pemberhentian 7 Anggota DPRD Dinilai Tepat
SK Pemberhentian 7 Anggota DPRD Sarolangun Dicancel Hakim PTUN
Putusan Bawaslu Sarolangun, KPU Tidak Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2019
Peringati HUT KORPRI, Pemkot Gelar Upacara dan Berikan Berbagai Apresiasi