radarjambi.co.id-KUALATUNGKAL–Pemerintah Kabupaten Tanjabbar berharap aturan penerimaan CPNSD bisa lentur, mengingat banyaknya peserta yang nilainya tidak mencapai Passing Grade.
Meskipun sejauh ini, panitia seleksi nasional dalam hal ini BKN belum mengeluarkan nama-nama peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar Ambok Tuo, mengakui bahwa ada 42 peserta CPNSD Kabupaten Tanjabbar nilainya tidak mencapai passing grade sebagaimana diatur dalam Permenpan RB nomor 37 tahun 2018.
Kendati demikian, pihaknya tetap berharap, formasi yang tersedia bisa terisi. Jika hanya 42 orang yang bisa ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tentu akan banyak kekosongan formasi, dari 197 yang disediakan.
“Kita sangat berharap formasi bisa terisi. Sejauh ini belum ada pengumuman lulus dan tidak lulus SKD. Yang 42 orang itu, nilainya mencapai Passing Grade,” jelas Sekda Kemarin.
Dalam seleksi CPNS ini, kata Sekda, masih ada satu tahapan lagi. Sebaiknya, peserta bisa menunggu hasil dari Panselnas, hingga 18 November mendatang.
“Setelah diumumkan baru diketahui, berapa orang yang lulus SKD. Karena kalau mengikuti aturan, jumlah peserta yang bisa ikut SKB, tiga kali dari jumlah formasi (197). Artinya, kalau 42 yang dinyatakan lulus, jauh dari yang diharapkan. Semoga saja ada perubahan,” kata Ambok.
Sebelumnya, Pemkab Tanjabbar sangat optimis jika peserta CPNSD adalah asli warga Tanjabbar, ditandai dengan kepemilik KTP Tanjabbar.
“Saya termasuk yang paling keras agar syarat utama itu KTP Tanjabbar. Karena yang membutuhkan daerah kita. Kalau orang luar, takutnya belum apa-apa sudah minta pindah,” tandas Sekda.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada