radarjambi.co.id-TANJABBARAT-
Menjelang Pemilihan umum tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tanjab Barat mengingatkan sangat rawan terjadi pelanggaran dari peserta pemilu maupun khususnya di media sosial (medsos).
Pada acara sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif Bawaslu Tanjab Barat di Hotel Masa Kini Kuala Tungkal, Sabtu (10/11). Ketua Bawaslu Tanjab barat, Hadi Siswa selaku pemateri menegaskan terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut terlibat pada status medsos yang berbau kampanye.
"Jika ada caleg yang yang memposting foto atau status di medsos dengan tujuan berkampanye. ASN jangankan berkomentar, menyukai atau ngelike aja tidak dibolehkan karena sanksinya bisa dipidana dan sanksi dari istansi ASN," tegasnya.
Untuk itu, Hadi Siswa menghimbau agar ASN lebih berhati-dalam menggunakan Media Sosial. "Hal ini memang sangat rentan terjadi, saya harap ASN di Tanjabbar dapat menjaga Netralitasnya," lanjut Ketua Bawaslu Tanjabbar.
Menurut dia, dengan menyukai status tersebut di medsos, itu berarti menyetujui atau mendukung. "Makanya hal ini dilarang, mapalagi berkomentar misalnya dengan kata "mantap, Lanjut, Setuju", aturan nya adalah netralitas ASN," pungkasnya.
reporter : Kenata
Editor : Ansory
Bawaslu Tanjabbar Ajak Semua Pihak Berpartisipasi Sukseskan Pemilu 2019
Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah, Pemprov Siap Terima Bimbingan KPK
Sekda Membuka Monitoring KPK Terkait Optimalisasi Pajak Daerah
Prof DR Bahder Johan : Hakim PTUN Menunda SK Pemberhentian 7 Anggota DPRD Dinilai Tepat
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB