Pajak BPHTB Sarolangun Tembus Rp 40 Milyar

Minggu, 11 November 2018 - 19:43:10


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2018 mengalami over target. Sebelumnya dinas BPPRD menetepkan target pencapaian sebesar Rp 5 Miliar, namun realisasinya sungguh membanggakan. Tercatat Rp 40,8 miliar lebih realisasi Pajak BPHTB yang di tahun 2018 ini.


“Ya sudah over target capaian yang kami tetapkan sebelumnya yakni sebesar Rp 5 miliar untuk 2018, namun tercapai Rp 40 miliar lebih," kata Kepala BPPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Zaidan, baru-baru ini.


Peningkatan pajak BPHTB ini kata Zaidan juga tak lepas dari kerjasama dengan Komis II DPRD Kabupaten Sarolangun yang mendorong Pemkab untuk menggali potensi PAD.

“Tahun 2019 mendatang, kami targetkan PAD dari pajak BPHTB sebesar Rp 20 miliar,” tambahnya.

Zaidan merincikan, perolehan PAD dari Pajak BPHTB ini berasal dari pajak jual beli tanah dan bangunan yang nilainya diatas Rp 60 juta rupiah yang terjadi di Kabupaten Sarolangun.

“Diangka Rp 60 juta keatas baru kena BPHTB. Seperti ada transaksi jual beli Rp 70 juta yang kena BPHTB hanya Rp 10 juta nya saja, sementara Rp 60 juta nya tidak dihitung. Dan dikenakan sebesar 5 persen,”terang Zaidan.

Selain itu sebut Zaidan, pematokan target untuk PAD dari pajak BPHTB ini memang agak sulit. Sebab terjadinya jual beli sulit diterka berapa banyak dalam satu tahun.

“Termasuk masyarakat yang jual beli rumah diatas angka Rp 60 juta juga dikenakan BPHTB dan juga take over perusahaan,”beber Zaidan.

Adanya transaksi jual beli ini, kata Zaidan pihak BPPRD mengetahuinya dari yang tercatat di notaris dan juga badan pertanahan Negara (BPN).

“Dalam hal ini kita juga ada kerja sama dengan pihak BPN dan juga Notaris dan ada laporan disana. Dan BPPRD langsung melakukan jemput bola setelah mendapat data,”cetusnya.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Supratman anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang beberapa hari lalu mengakhiri tugasnya sebagai Ketua Komisi II DPRD.

“Ya benar kita memang mengajak dan mendorong Pemkab khususnya dinas terkait belum lama ini untuk mengenjot PAD dari sumber daya alam yang ada,” tambah Supratman.

Supratman akui, kalau BPHTB itu wajib dibayar baik itu perusahan yang melakukan jual beli tanah seperti adanya taka over. Dan hasilnya pihak Pemkab Sarolangun memperoleh hasil yang membanggakan dengan capaian jauh melebihi target.

 

 

Reporter : Kasriadi

Editor     : Hilman