RADARJAMBI.CO.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt.Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yazirman, SE,M.Si menegaskan bahwa pada prinsipnya APBD tahun 2019, haruslah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; tertib, taat dan bermanfaat untuk masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya pada Sosialisasi Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Pemerintahan nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota, Kamis (1/11/2018), bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Kegiatan yang digelar oleh DPRD Provinsi Jambi ini dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H.Cornelis Buston. Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD dan anggota. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga Kementerian Dalam Negeri RI Drs. Andi Bataralifu,M.Si, Kasubdit Wilayah I Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Simon Saimima. Kegiatan sosialisasi ini melibatkan unsur pimpinan DPRD anggota DPRD anggota DPD Provinsi Jambi serta Sekretaris Dewan Kabupaten/Kota dan seluruh Kepala Bagian persidangan dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten/kota yang berjumlah kurang lebih 150 peserta.
Sekda mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini yang menggabungkan payung besarnya berupa tata tertib DPRD dan penyusunan APBD sebagai pelaksanaan fungsi pembentukan Perda sekaligus fungsi anggaran . “Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Provinsi Jambi telah menerapkan prinsip efektif dan efisien melaksanakan kegiatannya. Sebagaimana kita ketahui bersama penyusunan APBD tahun 2019 selain sebagai instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional, pada prinsipnya juga menekankan pada sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini telah dimulai dengan penyelarasan kebijakan yang telah ditetapkan pada rencana kerja pemerintah tahun 2019 dengan RKP tahun 2019,” kata Sekda.
Sekda melanjutkan bahwa pada prinsipnya penyusunan APBD 2019 harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tertib dan bermanfaat untuk masyarakat, dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu transparan, melibatkan partisipasi masyarakat, memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta substansi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta peraturan daerah lainnya.
“Kami sampaikan bahwa tahap pembahasan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Pemerintah Provinsi Jambi telah berusaha menyusun RAPBN 2019 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan diantaranya mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja daerah dan urusan kesehatan sebesar 10% dari total belanja di luar gaji. Selain itu, penyusunan RAPBD juga telah menganggarkan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM), standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan-urusan pemerintahan berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regiona,l” ungkapnya.
Sekda juga menjelaskan dalam rangka mewujudkan Universal Health coverage, Pemerintah Provinsi Jambi juga telah melakukan integrasi jaminan sosial kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional dimana masyarakat yang tidak menjadi cakupan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada OPD yang menangani urusan kesehatan. Dan diharapkan sosialisasi yang dilaksanakan ini menyempurnakan RAPBD 2019.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, H.Cornelis Buston dalam sambutannya menyatakan bahwa berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2017 tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD, salah satu tupoksi penting DPRD adalah turut menjadi bagian dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah baik pada tahun anggaran berkenan maupun pada tahun anggaran yang berikutnya.
“Dalam perencanaan anggaran dimaksud tentu banyak asumsi dasar yang dipertimbangkan, tantangan dan hambatan pembangunan serta strategi yang dapat dilakukan sehingga pada gilirannya penjabaran APBD benar-benar mampu berjalan secara efektif, tepat guna, berkeadilan, dan memberikan dampak yang luas dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan perekonomian di daerah. Berbagai pertimbangan di atas tentu sejalan dengan fungsi dasar APBD sebagaimana juga diatur dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah. Paradigma penting lain yang harus dipahami dalam penyusunan APBD adalah keselarasan persepsi antara DPRD melalui badan anggarannya dengan kepala daerah, TAPD maupun OPD Teknis. tentang visi dan misi kepala daerah, kapasitas kemampuan keuangan daerah, usulan program melalui pokok pikiran DPRD sehingga prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMD maupun RKPD,” jelas Cornelis.
Cornelis Buston mengemukakan, keselarasan menjadi salah satu instrumen penting dalam penyusunan APBD dengan mengacu pada Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman Umum Penyusunan APBD 2019 sehingga diharapkan benar-benar fokus memberikan manfaat pada masyarakat, sesuai jenjang, tahapan, jadwal hingga pengesahan pada tahun anggaran berkenan. ”Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa pembahasan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 telah masuk tahapan pembahasan bersama antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan postur APBD Provinsi Jambi tahun 2019 terdiri dari pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp4,09 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 4,38 triliun, sehingga terjadi defisit yang rencananya akan didanai dari penerimaan pembiayaan atau prediksi silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp297,12 miliar,” jelas Cornelis Buston.
SUMBER : HUMAS PEMPROV
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin