radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Sosialisasi PERDA Nomor 7 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh dan PERDA nomor 8 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Senin (12/11) dibuka oleh Sekda Tanjab barat, H Ambok Tuo.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Tanjab Barat, Netty Martini, mengatakan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (P3KP) harus sejalan dengan pembangunan sektor lain, supaya terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan Pembangunan.
"Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut Pemerintah Daerah perlu memiliki "Grant Design" penyelagaran Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang disebut sebagai Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP)," katanya.
RP3KP menurutnya, mempunyai kedudukan yang sama dengan berbagai rencana sektor dengan peruntukan penyusunan nya mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur secara khusus ruang PKP serta berbagai tindak lanjutnya.
"Hal yang turut mendasari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun RP3KP adalah adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam Pembangunan PKP," ujar Netty.
Mewakili Bupati Tanjab Barat, Sekda H. Ambok Tuo berharap sosialisasi RP3KP ini dapat di inflenmentasikan dengan baik
"Maksud dan Tujuan diadakan nya sosialisasi ini adalah untuk mendorong penyusunan RP3KP agar penyelagaran Pembangunan dan Pengembangan PKP di Daerah terencana, terarah dan terpadu dengan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang," jelas Sekda.
Reporter : Kenat
Editor : Ansori
Satpol PP Harus Miliki Integritas, Profesionalisme dan Kompetensi
Ribuan Warga Sungai Manau Bergelora Menyambut Bang Syukur Dan Khafid Muin