radarjambi.co.id - BANGKO - Karena kesal di berhentikan dari kaur umum oleh kepala Desa Air Liki, Hermanto (42) warga Desa Air Liki nekat membakar kantor Desa Air Liki menggunakan bensin, alhasil seluruh bagunan kantor ludes di lalap si jago merah.
Pelaku berhasil di amankan setelah aparat kepolisian mencurigai dengan kejanggalan kebakaran.
Dari data yang berhasil di himpun, kejadian kebakaran kantor Desa Air liki terjadi pada Jum`at (9/11), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Dimana api dengan cepat membakar kantor semi permanen tersebut, karena kejadiannya pada dini hari pihak kepolisian kesulitan mengetahui apa penyebab kebakaran.
Namun pihak kepolisian tidak kehabisan akal, dari awal penyelidikan kebakaran di akibatkan kosleting listrik, namun pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian secara teliti dan ditemukanlah jika kantor Kepala Desa Air Liki bukan terbakar melainkan di bakar.
Tidak membutuhkan waktu lama, berselang tiga hari dari kejadian polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran yang ternyata pelaku adalah mantan kaur umum di desa tersebut, aksi itu dilakukan seorang diri dengan menggunakan bensin.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatanya, karena kesal dioleh Kepala Desa Air liki dari jabatannya tanpa ada sebab.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Tabir Ulu Iptu Joko membenarkan jika anggotanya mengamankan seorang pelaku pembakaran kantor Kepala Desa.
“Pelaku ini adalah mantan kaur umum yang diberhentikan oleh kepala Desa Air Liki, karena sakit hati, pelaku nekat membakar kantor Desa Air Liki, kini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Tabir Ulu,”jelas Iptu Joko, Senin(12/11/).
Kapolsek juga mengatakan, untuk saat ini pelaku masih di intrograsi oleh penyidik, apakah masih ada motif lain selain dendam hingga terjadinya pembakaran.
“Pelaku kita amankan di kediamannya,dan saat di amankan tidak ada perlawanan,serta pelaku mengakui perbuatannya membakar kantor Kepala Desa Air Liki,”tutupnya.
Sementara itu, pelaku terancam kurungan 12 tahun penjara
Pelaku bernama Hermanto (43), yang merupakan warga desa setempat ini, terpaksa mendekam dijeruji besi. Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Khairunnas, mengatakan pelaku telah mengakui kesalahannya, dan pelaku telah dibawa ke Polres Merangin.
"Iya pelaku mengakui kesalahannya, dengan motif diduga tidak senang dengan Kades karna dirinya dipecat dari Kaur Desa. Dan pelaku sudah dibawa pihak aparat Polsek Tabir Ulu ke Polres Merangin pada Sabtu malam (10/11), untuk menjalani proses penyelidikan," ungkapnya kepada awak media, Senin (12/11).
Atas ulahnya ini terang IPTU Khairunnas, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP, tentang Pembakaran.
" Pelaku kita jerat dengan pasal 187 KUHP, tentang pembakaran, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Dan pelaku saat ini masih kita lakukam penyelidikan terkait motif pembakaran yang dilakukan Herman" tutupnya.
Reporter : Kasriadi
Editor : Ansori
Mobil Pembawa Ikan Distop dan Dilarikan Perampok Sopir Sempat Dianiaya, Uang Rp 4 Juta Raib
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB