radarjambi.co.id - BANGKO - Masyarakat perambah Hutan Produksi (HP) di Desa Nalo Kecamatan Nalotantan, dalam waktu dekat akan segera ditindak.
Penindakan akhir yang akan dilakukan, mendeportsi (memulangkan) mereka ke daerah asal.
Para perambah HP di Desa Nalo itu menurut keterangan warga setempat, sebagian besar berasal dari masyarakat Kepayang dan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu serta dari Sumatera Selatan.
‘’Nanti kita akan surati secara resmi dan diberi pemahaman kapada mereka, untuk meninggalkan HP yang dirambah,’’ujar Bupati Merangin H Al Haris pada rapat koordinasi lintas sektoral kemarin (13/11) di Auditorium Kantor Bupati Merangin.
Bupati juga akan menyurati bupati daerah asal para perambah tersebut, agar menarik warganya. Jika langkah itu tidak digubris untuk meninggalkan kawasan HP, maka mereka akan dipulangkan secara paksa.
Mendeportasi para perambah HP di Desa Nalo ke daerah asal itu tegas bupati, merupakan langkah terakhir.
Sebab mereka dianggap telah mengganggu kantibmas di Kabupaten Merangin.
Sementara itu, tindakan tegas juga akan dilakukan bupati kepada PT Jebus, sebagai pemegang izin kawasan HP itu.
‘’Jika PT Jebus tidak mampu mengurus kawasan HP itu, biar Pemkab Merangin yang mengurusnya,’’tegas Bupati.
Reporter : Kasriadi
Editor : Ansori
Breaking News !! Ratusan Mahasiswa PMII Desak Kepastian Hukum Korupsi RAPBD Jambi
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre