radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Saat ini penjualan tuak tumbuh dan bermunculan ditengah Kota Jambi. Operasionalnya mulai dari sore hingga malam.
Warung tersebut terbuka fulgar dipinggir jalan. Tak ada tirai pembatas untuk menutupi pengunjung yang tengah minum tuak.
Menanggapai hal tersebut, anggota komisi I DPRD Kota Jambi Soni Zainul menagatakan, Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP harusnya mengambil sikap tegas. Jangan sampai hal tersebut meresahkan masyarakat.
“Harusnya Satpol PP sudah bertindak. Kan ada pengawasan,” kata Soni.
Menurutnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas hal tersebut dilarang. "Kami bahkan sudah sampaikan itu dalam LKPj, Satpol PP harus menegakkan Perda-Perda yang sudah dibuat," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Muhilli bahwa lapak tuak yang tumbuh dipinggir jalan itu jelas tidak punya izin.
“Sementara pemerintah gencar dengan persoalan yang menyangkut perizinan. Kita berharap ini aturan ditegakkan untuk semua yang menyalahi aturan,”imbuhnya.
Kata Muhilli, Satpol PP harus bertindak cepat, tegas menidak hal tersebut. Kota Jambi merupakan wajah Provinsi Jambi. Ini akan menjadi cerminan ketika tamu dari luar masuk ke Jambi melalui Kota Jambi.
“Satpol PP harus bertindak cepat, tegas. Jangan berdiam diri. Jangan sampai kota Jambi jadi cemin buruk,”sebutnya.
Selain itu, adanya warung tuak yang beroperasi dengan pulgar dan bahkan buka 24 jam, bisa merusak generasi muda. Karena dengan jelas para pengguna jalan bisa melihat aktifitas pengunjung warung tuak.
“Kesannya jadi tidak bagus. Mereka juga terlalu fulgar,” pungkasnya.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Legislatif Dorong Eksekutif Gali PAD Potensial, Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi RAPBD 20
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin