Radarjambi.co.id - MUARA TEBO - Angka perceraian di Kabupaten Tebo terus mengalami peningkatan. Faktor ekonomi hingga orang ketiga masih mejadi penyebab utama,hal ini diungkapkan Asrori Humas Pengadilan Agama Muaratebo Selasa 20/11
Sejak Januari hingga November 2018, tercatat ada 340 lebih perkara talak cerai dan gugat cerai yang masuk meja Pengadilan Agama (PA) Tebo. Jangan heran jika jumlah janda maupun duda semakin bertambah sampai Desember 2018 mendatang
“Memang benar di Kabupaten Tebo yang wilayahnya terus berkembang, ternyata jumlah kasus perceraiannya sangat tinggi,”ungkap
“Dari jumlah itu sebagian besar penggugat adalah pihak perempuan, dengan usia antara 25 hingga 40 tahun. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama gugatan penceraian,”paparnya.
Asrori tidak menampik jika kasus perceraian di Kabupaten Tebo trennya meningkat. Bahkan, peningkatannya cukup signifikan.
Pada 2017 tercatat sebanyak 228 kasus. Kasus perceraian didominasi cerai gugat. Di mana sang istri menggugat suami untuk menceraikan.
Tetapi, sebagian besar didominasi karena dipicu masalah himpitan ekonomi.
“Namun, kami tidak dapat mencatat semua kasus penceraian, karena saat ini masih banyak cerai di bawah tangan. Artinya, tidak melalui pengadilan,” jelasnya.
Itu terjadi lantaran masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya memiliki dokumentasi penceraian.
“Jika nikahnya memiliki dokumen, maka ketika cerai juga harus memiliki surat penceraian lengkap dan itu tentunya melalui pengadilan agama,” paparnya.
Dirinya berharap, ke depan masyarakat dapat lebih memahami serta dapat sadar hukum agar masyarakat memiliki dokumen penceraian yang syah.
“Mudah-mudahan masyarakat KabupatenTebo bisa lebih menyadari akan pentingnya dokumentasi baik pernikahan maupun dalam penceraian,” pungkasnya.
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
Enam Desa dan Kelurahan yang Selesai Administrasi Peta Wilayah
Peringati Hari Kesadaran Nasional, ASN Harus Sadar akan Tugas dan Fungsi Sebagai Aparatur Negara
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin