Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terpaksa menarik paksa kendaraan dinas jenis sepeda motor merk Supra X 125 cc dengan nomor polisi BH 2892 HZ, sekira pukul 01:00 WIB, Selasa dinihari (20/11).
Setelah ditelusuri, motor tersebut diketahui digunakan oleh Subroto salah seorang PNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Rabu (21/11).
"Betul kita amankan motor ini dengan plat merah di dalam jok motor beserta spionnya. Motor itu dipakai oleh anaknya untuk kebut-kebutan di depan Kantor Walikota," katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan menahan motor tersebut dan kepada yang bersangkutan atas nama Subroto sedang dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terpsisah, PNS DLH Provinsi Jambi selaku pemilik motor mengaku benar jika motor itu memang dipakai anaknya.
"Sore itu memang dia minta ijin pinjam motor untuk ke rumah kawannya. Setelah itu saya tidak tau kalau kejadiannya seperti ini," ujarnya.
Motor dinas berwana hitam tersebut masih terlihat sisa papan bertuliskan ahli pijat tradisional serta kedua spion sudah terlepas.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Truk Batubara Masih Lewati Kota, Meski Pasang Rambu Pembatasan Jam Operasional
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada