Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - KPU Kota Jambi sudah melakukan Pleno penambahan anggota PPK. Sebelumnya yang hanya diisi oleh 3 PPK setiap kecamatan, sesuai dengan keputusan MK Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 13 yang menyatakan bahwa PPK diisi oleh 5 orang PPK setiap kecamatan.
"Kita sudah melakukan penambahan PPK dan sudah diplenokan," kata Abdul Rohim, Ketua KPU Kota Jambi.
Lanjut Abdul Rohim, perekrutan yang dilakukan KPU Kota Jambi yakni sesuai dengan petunjuk yang ada. Jika sudah melakukan Pilkada, KPU mengambil sistem peringkat 6-10 dari perekrutan PPK sebelumnya.
Kalau tidak terpenuhi dilakukan fit and propertes dan wawancara.
"Kita ambil berdasarkan peringkatnya. Dari peringkat yang ada kita juga sediakan daftar tunggu bagai yang PAW," ucapnya.
Saat ditanya mengenai jadwal pelantikan, dirinya mengatakan bahwa pelantikan 22 anggota PPK baru tersebut dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019. "2 per kecamtan penambahan PPK ini akan dilantik 2 Januari nanti," tutupnya.
Reporter : Ansori
ASN Hati-Hati..! Yang "Like" Status Berbau Kampanye di Medsos Bisa Dipidana
Bawaslu Tanjabbar Ajak Semua Pihak Berpartisipasi Sukseskan Pemilu 2019
Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah, Pemprov Siap Terima Bimbingan KPK
Sekda Membuka Monitoring KPK Terkait Optimalisasi Pajak Daerah
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota