Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menyatakan bahwa calon legislatif (Caleg) Hanura, Merialdi, terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan kabupaten/kota. Putusan ini dibacakan pada dalam sidang di Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (26/11).
Dalam putusan nomor: 01/ADM/BWSL/PEMILU/PROV/XI/2018, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk mencoret Merialdi dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil VI, Tanjabtim-Tanjabbar.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan, putusan diambil berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan.
"Menyatakan terlapor saudara Merialdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota," ujar Wein ketika membacakan salinan putusan.
Bawaslu memerintahkan penyelenggara untuk mencoret dan tidak mengikutsertakan Merialdi dalam DCT anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil 6.
"Putusan ini harus dilaksanakan KPU selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan dibacakan," kata Wein.
Selain itu, Wein mengatakan Bawaslu juga akan mengkaji bersama Gakkumdu untuk melihat apakah ini termasuk pada pelanggaran pidana Pemilu. "Hari ini kita akan analisa bersama Gakkumdu," pungkasnya.
Reporter : Hilman
1.029 Koperasi di Jambi Tidak Aktif, Dari 3.543 Yang Terdaftar
Debit Air Sungai Batanghari Terus Naik, Kondisi Sudah Mencapai Angka 12,05 Meter
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024