Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Upaya PDAM Tirta Mayang untuk mencari laba dengan menaikan tarif harga jual air PDAM mendapat berbagai tanggapan.
Bahkan ada pihak yang mengajukan Class Action.
Sesuai dengan peraturan Walikota (Perwal) Jambi Nomor 45 Tahun 2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, mengumumkan kepada seluruh pelanggan air minum PDAM Tirta Mayang bahwa terhitung pembayaran rekening air minum bulan Oktober 2018 akan mengalami kenaikan sesuai tarif yang ditentukan.
Adapun tarif yang harus dibayarkan pelanggan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi adalah Kelompok Sosial S1 Sosial : 1 s/d 10 M3 (meter kubik) = Rp 3.600, 11 s/d 20 M3 = Rp 3.600, diatas 20 M3 = Rp 4.000. Kelompok Rumah Tangga R1 Rumah Tangga 1 : 1 s/d 10 M3 = Rp 4.000, 11 s/d 20 M3 = Rp 5.000, diatas 20 M3 = Rp 6.300. R2 Rumah Tangga 2 : 1 s/d 10 M3 = Rp 4.200, 11 s/d 20 M3 = 6.300, diatas 20 M3 = Rp 8.900, Kelompok Niaga N1 Niaga 1 : 1 s/d 10 M3 = Rp 8.000, 11 s/d 20 M3 = Rp 12.000, diatas 20 M3 = Rp 18.000. N2 Niaga 2 : 1 s/d 10 M3 = Rp 10.000, 11 s/d 20 M3 = Rp 15.000, diatas 20 M3 = Rp 22.500. N3 Niaga 3 : 1 s/d 11 M3 = Rp 12.500, 11 s/d 20 M3 = Rp 18.000, diatas 20 M3 = Rp 28.200.
Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Erwin Jaya Zuchri mengatakan kenaikan tarif air PDAM ini sesuai dengan full cost recovery (biaya penuh pemulihan).
"Kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap. Awalnya kita ajukan tarif dasar naik hingga Rp.4.800 tetapi Walikota hanya setuju di angka Rp4.000," katanya saat konferensi pers di ruang rapat lantai 2 Kantor Pusat PDAM Tirta Mayang, Selasa (27/11).
Semula, tarif air ini berada di angka Rp.2.000/m³. Kenaikan tarif juga berdasarkan pada kebutuhan biaya untuk produksi air.
"Seluruh total biaya produksi air per 1 meter³ itu sebesar Rp3.900. Tidak mungkin juga dijual di bawah angka produksi kecuali pemerintah mau menerima subsidi yang nilainya mencapai miliaran rupiah," terangnya.
Erwin dalam Konferensi pers menjelaskan bahwa klasifikasi pelanggan menyesuaikan dengan kemampuan.
Seperti S1 yang artinya tarif untuk kegiatan sosial. R1 maksudnya adalah bangunan tempat tinggal konsumsi sederhana, tidak ada kegiatan usaha milik pribadi maupun TNI, contoh rumah papan, rumah semi permanen dan bedeng. R2 merupakan klasifikasi tarif untuk rumah tangga yang tergolong mampu.
Sedangkan N1, N2, dan N3 merupakan tarif untuk bangunan kegiatan usaha termasuk ruko yang hanya dijadikan tempat tinggal (bukan untuk usaha).
Erwin mengatakan bahwa PDAM Tirta Mayang Kota Jambi tidak pernah melakukan kenaikan tarif sejak 5 tahun belakang.
Kenaikan tarif pada tahun 2018 dinilai perlu dilakukan sebab untuk mendapatkan air bersih membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bila tidak menaikkan tarif tentunya tidak sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) saat ini.
"PDAM ini termasuk murah, 1 kubik itu sama dengan 1000 liter, seribu liter kalau kita hitung perdrum satu drum 250 liter berarti 4 derum.
Artinya satu drum itu harga Rp 1.000. Bila HPP kita dibawah harga jual apakah salah PDAM seperti itu, tidak mungkin PDAM menjual malah rugi," terang Erwin.
Lebih lanjut dirinya juga menerangkan bahwa PDAM tidak hanya sekedar menjual air. Melalui kenaikan tarif, PDAM akan terus berupaya untuk lebih baik seperti merencanakan renovasi jaringan, peningkatan kualitas, layanan optimal dan lainnya.
Mengenai kenaikan tarif, Erwin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Sosialisasi kenaikan tarif ini pun telah PDAM lakukan di 11 kecamatan di Kota Jambi. dengan menurunkan 1 tim untuk 2 kecamatan.
Melalui kecamatan sosialisasi dilakukan dengan mengundang lurah, RT hingga sampai ke masyarakat. Saat sosialisasi, Erwin mengatakan tidak ada penolakan yang signifikan dari masyarakat.
"Saat sosialisasi pada dasarnya masyarakat mengerti tetapi mereka tentunya meminta pelayan ditingkatkan, adalah yang keberatan antara 1-10 paling 1-2 orang saja," terangnya
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
1.029 Koperasi di Jambi Tidak Aktif, Dari 3.543 Yang Terdaftar
Debit Air Sungai Batanghari Terus Naik, Kondisi Sudah Mencapai Angka 12,05 Meter
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre