Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sarolangun, sekitar pukul 13.30 Wib kemarin Selasa (27/11) menggeledah Dinas Damkar Sarolangun.
Pengeledahan ini untuk mencari Dokumen yang berkaitan pengunaan anggaran di dinas tersebut dalam tahun anggaran 2017 lalu yang juga sudah menjadi temuan BPK RI sebesar Rp 1.030.709.503 Miliar.
Pantauan harian ini kemarin, Pengeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Sarolangun itu sempat terhambat karena ruangan target pengeledahan dalam keadaan tergembok rapi bahkan tidak seorangpun yang mengetahui siapa yang menyimpan kunci ruangan tersebut hingga akhirnya dibongkar dengan cara membobolnya dengan mengunakan linggis dan kapak.
Hal ini dilakukan setelah Sekretaris Damkar M Asnawi mencoba menghubung beberapa staf namun tidak satupun yang mengakui mengetahui kunci ruangan yang dimaksud.
“Sudah jebol saja,”panggil Asnawi kepada stafnya untuk dijebol karena pihak penyidik sudah hamper satu jam menunggu kedatangan kunci yang diminta.
Ketua Tim Penyidikan Kejari Sarolangun, Alfierro yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus usai pengeledahan kepada sejumlah wartawan mengatakan, Pengeledahan yang Penyidik Kejaksaan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti pendukung berupa surat-surat ataupun surat pertangungjawaban (SPJ) terkait pencaiaran anggaran dan pengunaan anggaran di Dinas Damkar di tahun anggaran 2017.
“Ya hari ini pengeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti pendukung berupa SPJ terkait pencaiaran anggaran,”kata Alfierro.
Diduga kuat dalam tahun anggaran 2017 lalu terjadi penyimpangan dan penyalah gunaan anggaran di dinas Damkar Sarolangun dan juga sudah menjadi temuan BPK sebesar Rp 1,30 Miliar.
“Dalam hal ini kita juga sudah memanggil staf dinas Damkar, PPK, bendahara,kepala bidang terkait dan pihak terkait lainya sebagai saksi,”tambah Kasi Pidsus.
Setelah pengeledahan di ruang Bendahar Damkar, Sekdin, Kasubag Keuangan dan Kepala Dinas Damkar digeledah terlihat penyidik Kejaksaan membawa beberapa bundel dokumen yang dimasukan kedalam mobil.
“Yang kami bawa dari hasil pengeledahan tadi berupa barang bukti surat terkait kegiatan tahun 2017. Kalau 2017 lalu Kadisnya masih PLT bernama Tamrin,”terangnya.
Tak hanya mengeledah Dinas Damkar, tim penyidik Kejaksaan Sarolangun juga melanjutkan pengeledahan di Kantor Bupati Sarolangun.
Sebelum melakukan pengeledahan Penyidik terlebih dahulu mendatangi ruang Sekda untuk memberitahukan bahwa ada pengeledahan.
Bersama Sekda kemudian tim dibawa ke ruang Asistien III yang membidangi administrasi pemerintahan yang dulunya dijabat oleh Hendriman yang saat ini menjabat sebagai Kadis Damkar.
Dan saat ini Asisten III dijabat oleh Azrian, maksud pengeledahan juga untuk mencari beberapa dokume terait anggaran Damkar tahu 2017.
“Tadi kita belum menemukan dokumen yang kita cari. Menurut mereka (Asisten red) dokumen yang kami minta itu di bawa oleh pihak BPK RI saat melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu,”tambah Kasi Pidsus lagi.
Kasi Pidsus akui, pihaknya juga sudah berkooridnasi dengan BPK RI terkait dokumen yang dicari dan BPK RI juga membenarkan dokumen itu masih berada pada mereka.
“Tadi kita juga sudah koordinasi BPK RI mengakui dokumen itu pada mereka. Dan nanti kami akan surati BPK untuk mendapatkan dokumen itu.”ucap Kasi Pidsus.
Ditanya apakah sudah ada tersangka atau calon tersangka dalam perkara ini Alfierro belum bisa menyebutnya.
“Itu nanti akan kita beritahukan tunggu saja,”pintanya.
Ditempat terpisah Asnawi sekretaris Damkar dikonfirmasikan juga membenarkan terkait pengeledahan itu.
Ia juga meminta maaf kalau Kepala DInas Damkar tidak bisa hadir saat pengeledahaan karena sedang ikut sidang paripurna DPRD Sarolangun.
“Ya ini tindak lanjut yang dulu, Pengeledahan arsip baik secara administrasi maupun secara keuangan tahun 2017. Intinya kami koperatif lemari yang dibongkar kami tidak tutupi dan mereka juga berjanji akan mengembalikan jika sudah dipergunakan nati,”kata Asnawi.
Sementara itu dari data temuan BPK RI sebelumnya dinas Damkar ditemukan berupa belanja barang dan jasa tidak dilaksanakan pada Dinas Pemadam Kebakaran sebesar Rp.1.030.709.503. (1.30 milyar).
Sedangkan realisasi belanja modal sebesar Rp.266,42 juta tidak sesuai ketentuan di antaranya hasil pengadaan barang tidak ditemukan fisiknya sebesar Rp.24.911.819 juta.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas BPKAD Emalia Sari diwawancara sejumlah awak media beberapa waktu lalu.
Menurut Ema hal itu sudah menjadi catatan kepada bupati dan wakil bupati sarolangun agar segera menyelesaikan dengan waktu dekat mengingat saat ini kepala damkar sudah diganti dengan yang baru.
"Persoalan temuan BPK tahun 2017 itu semasa Plt Damkar, Tamrin dam tim bendahara," katanya Emalai Sari beberapa waktu lalu.
Katanya, BPK merekomendasikan Bupati Sarolangun agar segera memerintahkan Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran tahun 2017 dan Bendaharan pengeluaran tahun 2017 untuk mempertanggung jawabkan kerugian daerah dengan menyetorkan sebesar Rp.1.030.709.503 miliar ke Kas Daerah.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Julfahmi Tewas Ditembak OTK, Diduga Permasalahan Hutan Piutang
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin