Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Mengenai daerah pemukiman kumuh di Kota Jambi mendapat sorotan dari anggota dewan. Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun mengatakan bahwa salah satu hal yang juga menjadi perhatian dalam penanganan kawasan kumuh adalah sampah yang tidak dibuang sembarangan.
“Ini tentunya perlu sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat. Agar sama sama menjaga lingkungan sekitar. Bagi kawasan yang sudah dibangun dengan baik, juga masyarakatnya harus menjadi fasilitas tersebut dengan baik pula,” kata Junedi.
Sebelumnya, dengan baru dibentuknya bidang kawasan pemukiman di Dinas Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Jambi sehingga Pemkot Jambi akan maksimalkan penanganan kawasan kumuh.
Disampaikan oleh Masrizal, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Jambi bahwa tahun 2018, Pemkot Jambi telah menyediakan anggaran sekitar Rp 2 miliar dari APBD untuk penanganan kawasan kumuh yang berasal dari APBD Kota Jambi.
Hasilnya, sudah ada beberapa kawasan yang difokuskan untuk menjadi kawasan keluar dari zona kumuh.
“Pada tahun ini kita lebih banyak fokus penanganan di Kelurahan Solok Sipin dan Kelurahan Telanaipura Kota Jambi. Sedangkan dana dari APBN lebih banyak dialokasi untuk menangani kawasan Beringin dan Tanjungsari,” bebernya.
Sedangkan pada 2019 mendatang, Musrizal mengatakan bahwa akan ada anggaran sebesar Rp 1,7 miliar dari APBD untuk penanganan kawasan kumuh. “Tahun depan fokus penanganan di Lebak Bandung dan Sukakarya,” bebernya.
Dikatakannya bahwa beberapa bangunan yang telah diselesaikan di antaranya adalah jalan lingkungan, drainase, sanitasi, ruang terbuka hijau, taman, penanganan limbah rumah tangga, dan juga penerangan jalan.
“Sejak terbentuknya bidang kawasan pemukiman, saat ini jumlah kawasan kumuh yang sudah tertangani adalah sekitar 20 hingga 30 persen dari total kawasan kumuh yang ada di Kota Jambi.
Seperti di Kelurahan Legok yang saat ini sudah banyak perbaikan jalan setapak,saluran air dan pembangunan jembatan. termasuk saluran air dan hiasan mural di dinding sebagai pemanis seperti di Kawasan Beringin,” bebernya.
Dikatakannya bahwa dalam menangani kawasan kumuh perkotaan ada kewenangan pemerintah kota, provinsi dan pemerintah pusat. Jika dilihat berdasarkan kategori, maka kawasan kumuh dengan luas di atas 20 hektar menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Sementara jika luasnya 10 sampai 20 hektar maka itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan dibawah 10 hektar menjadi kewenangan pemerintah kota.
"Makanya kita terus bersinergi antara pemerintah kota, provinsi dan juga pusat sehingga cepat tertangani. Kalau untuk target menyelesaikan tentu berhubungan dengan alokasi anggaran, tapi setiap tahun kita upayakan ada untuk penanganan kawasan kumuh,” katanya.
Dijelaskannya bahwa berdasarkan SK Walikota Jambi, saat ini ada sekitar 987,6 hektar kawasan kumuh yang tersebar di Kota Jambi. Sebagian besar berada di Kelurahan Solok Sipin, Kelurahan Telanaipura, Sulanjana dan Kecamatan Jambi Timur.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin