Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Beberapa waktu lalu DPRD Kota Jambi menyampaikan dua Ranperda inisiatif tentang pemberantasan buta aksara Alquran dan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
Ketua DPRD Kota Jambi M Nasir mengatakan bahwa Ranperda tentang pemberantasan buta aksara Alquran sudah mulai dilakukan sejak tahun 2017.
Di antaranya dengan merekrut hafiz dan hafizah untuk mengajarkan Alquran di tingkat SD dan SMP.
"Sehingga anak-anak selain pintar dan cerdas juga memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik.
Tahun 2019 juga akan kembali direkrut tambahan untuk guru tahfiz di sekolah negeri," katanya.
Sementara untuk Ranperda penyelenggaran pendidikan kepramukaan dirinya mengatakan bahwa meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang, namun pendidikan kepramukaan belum ditegaskan kembali dalam bentuk Perda.
Beberapa waktu lalu terkait dua Ranperda inisiatif tersebut, Wakil Walikota Jambi, Maulana mengatakan bahwa eksekutif menyambut dengan baik salah satunya pemberantasan buta aksara Alquran.
"Kita harus memperhatikan batasan kewenangan pengaturan Ranperda ini, karena jenjang pendidikan SMA bukan menjadi wewenang kota, melainkan provinsi, sehingga kita hanya bisa menerapkan Ranperda ini pada sekolah tingkat SD dan SMP saja," katanya.
Selain itu, Maulana mengingatkan perlu kehati-hatian dalam rangka perumusan norma di dalam Ranperda ini.
Karena ada penerapan batasan dan persyaratan sebagai salah satu bentuk muatan norma.
"Supaya ada upaya untuk mengantisipasi agar tidak bersinggungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan hak asasi manusia," katanya.
Terkait dengan Ranperda inisiatif tentang Pendidikan Kepramukaan, Maulana menyampaikan bahwa secara keseluruhan Ranperda ini tercermin di dalam rumusan konsideran, yang salah satunya secara normatif merupakan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Gerakan Pramuka.
"Sehingga sudah yang sepatutnya diapresiasi tentang dan menjadi perhatian semua pihak, kita juga harus perhatikan bahwa tingkat SMA bukan lagi menjadi wewenang kota, sehingga kita cukup fokus di tingkat SD dan SMP," katanya.
Selanjutnya perumusan norma - norma di dalam batang tubuh Ranperda ini, menurutnya secara substansi perlu dilakukan pejelasan secara konkrit pada pembahasan ditingkat pansus. Sehingga Ranperda tersebut bisa diterapkan.
"Perlu juga adanya penjabaran tujuan utama Ranperda yang diuraikan dalam bentuk pasal-pasal," pungkasnya.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Golkar Incar 10 Kursi Legislatif, Optimis Sebagai Pemenang Pemilu 2019
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada