14 Simpang Terpasang CCTV

Rabu, 05 Desember 2018 - 20:23:24


Salah Satu Persimpangan di Kota Jambi
Salah Satu Persimpangan di Kota Jambi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Saat ini sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), atau tilang elektronik sudah diberlakukan.

Pengendara diminta untuk mentaati peraturan lalu lintas. Seperti menggunakan helm, menggunakan sabuk pengaman, menaati marka jalan, dan lainnya.

Jika tidak, maka kesalahan anda akan terekam di CCTV, dan langsung kena tilang oleh pihak kepolisian. Nantinya, surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Hanya saja, tilang elektronik ini sementara baru hanya bisa dipantau melalui CCTV yang dipasang di 14 simpang di Kota Jambi. CCTV langsung terkoneksi ke ruang City operation centre (COC). Di ruang tersebut stand by petugas dari Dinas Perhubungan, Diskominfo dan Polantas.

CCTV yang sudah dipasang tersebut dipasang di 14 simpang di kota Jambi. Di antaranya dipasang di Simpang Honda, Simpang kantor Camat Kotabaru, Simpang Lima Jelutung, simpang 4 Talang Banjar, simpang Masjid An Nur, Simpang Mayang, Simpang Bukit Baling, simpang Hotel BW, Simpang Bata, simpang 4 Jelutung, simpang tiga Mandiri Gatot Subroto, simpang Bank indonesia, simpang Tugu Keris, dan simpang 4 Persijam.

Disampaikan oleh Walikota Jambi Syarif Fasha bahwa melalui sistem tilang elektronik ini, pengendara tidak bisa lagi mengelak dari kesalahan yang telah mereka perbuat.

Sebab kesalahan akan terekam di CCTV dan akan difoto, serta langsung diprint petugas yang ada di ruang COC. Hasil print tersebutlah yang akan diberikan kepada pengendara yang akan ditilang langsung ke alamat rumah.

“Jadi tidak bisa berbohong lagi. Disini kita bisa melihat mana saja yang melanggar lalu lintas, langsung kita kirim surat tilangnya ke rumah sesuai dengan pelat kendaraan," kata Fasha.

Disampaikan Fasha, teknologi yang dimiliki tersebut bahkan bisa mengetahui wajah dari orang yang berada di dalam kendaraan roda empat. Sehingga tidak bisa lagi mengelak jika melakukan kesalahan.

Sebab, tilang elektronik ini dilakukan karena semua aktivitas yang terpasang CCTV dapat terpantau melalui ruang COC.

“Kaca mobil yang gelapnya 60 persen saja bisa kita lihat wajahnya, bahkan jam tangan yang dipakai pengendara yang melanggar lalu lintas,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Hilman

Editor     : Ansori