Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Masalah sampah di Kota Jambi masih belum teratasi dengan sempurna.
Pasalnya, banyak titik-titik lokasi tempat pembuangan sampah ilegal. Kondisi ini tentu membuat resah warga sekitar, hingga akhirnya melakukan protes seperti yang di terjadi Kelurahan Bagan Pete beberapa waktu lalu.
Masalah sampah ini sebenarnya sudah menjadi masalah umum, protes serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Kotabaru Kelurahan Mayang Mangurai, dan Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Paal Merah.
Wakil Walikota Jambi Maulana mengatakan bahwa dalam beberapa hari ini pihaknya memang tengah disibukkan karena masalah sampah.
“Kita memang tengah disibukan dengan penumpukan sampah di beberapa titik, seperti di Bougenvil di Bagan Pete juga dan saya sudah turun langsung ke sana kemarin itu,” ujar Maulana.
Maulana mengatakan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan dua langkah untuk mengatasi hal tersebut.
Pertama adalah menyelesaikan internal Pemkot Jambi, dalam hal ini adalah dinas terkait yang berhubungan langsung dengan masalah sampah tersebut.
“Pertama adalah, akan meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait tata kelola sampah ini.
Sampah ini kan ada dua dinas yang terlibat, pengangkutannya di Pekerjaan Umum (PU) sementara proses pengelolaanya di LH.
Dulunya memang satu dinas, tapi karena struktur yang baru mengharuskan yang demikian. Kami akan terus memperbaiki dari sudut koordinasi ya, proses sebenarnya berjalan baik ya.
Pengangkutan sesuai jadwal, armada juga tetap,” terangnya.
Maulana mengatakan bahwa langkah kedua adalah eksternal, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan tidak buang sampah sembarangan ini penting.
“Ini yang akan terus kami bangun, kami akan intruksikan Camat, Lurah hingga ke tingkat RT untuk membentuk tim tata kelola sampah. Jadi diatur sejak dari rumah prosesnya, apakah sampahnya sudah dipisahkan yang organik dan anorganik lalu dikumpulkan satu tempat baru dibuang di lokasi bak sampah,” ujarnya.
Maulana menyampaikan bahwa banyak tempat pembuangan sampah liar. Ini karena ada satu dua orang yang membuang sembarangan, lalu diikuti yang lainnya hingga akhirnya menumpuk.
Sementara lokasi itu bukan tempat pembuangan sampah sementara, jadi memang mobil pengangkut sampah jarang kesana dan menumpuk.
“Untuk itu kami akan menegakan Perda, Perda sampah itu sanksinya bisa sampai Rp 50 juta lebih. Bisa dipidana juga maksimal enam bulan itu. Nanti kami akan sosialiasikan lagi, bekerja dengan Sat Pol PP nanti, tentu perlu bantuan masyarakat. Jadi kalau ada yang buang sampah tidak ikut aturan, dilokasi yang bukan lokasi semestinya tolong fotokan akan kami tindak,” tandas Maulana.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Menteri LH Apresiasi Komitmen PTPN IV Palmco Dalam Mendukung Dekarbonisasi